TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengagendakan pertemuan perdananya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membicarakan temuan transaksi Rp 120 triliun dalam kasus narkotika pada Senin ini, 11 Oktober 2021.
"Kami baru akan bertemu PPATK siang ini," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Krisno Siregar melalui pesan teks pada Senin, 11 Oktober 2021.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkap adanya transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun. Jumlah transaksi itu merupakan akumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020 dan melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.
"Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun itu melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kami itu melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi," ucap Dian dalam wawancara di YouTube PPATK pada 6 Oktober 2021.
Dian mengatakan temuan Rp 120 triliun dalam perkara narkotika bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Polri pun berkoordinasi dengan PPATK, untuk melaksanakan investigasi bersama.
Baca juga: PPATK Beberkan 3 Contoh Modus Transaksi Sindikat Narkoba
ANDITA RAHMA