TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Senin ini dalam kasus suap. Ini merupakan pemeriksaan pertama semenjak Azis ditahan oleh KPK.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 11 Oktober 2021.
Ali mengatakan penyidik akan memeriksa Azis di Gedung Merah Putih KPK. Dia belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk politikus Golkar tersebut. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata dia.
KPK resmi menahan bekas Wakil Ketua DPR itu pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Azis awalnya dipanggil untuk diperiksa, namun meminta penundaan dengan alasan sedang isolasi mandiri. Tim penyidik kemudian menjemput paksa Azis di kediamannya, setelah hasil tes swab menyatakan nonreaktif.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
Baca juga: Dipecat Gara-gara TWK, Eks Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng