TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan tetap mengusut dugaan penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan penyidikan kasus itu tetap berlanjut.
Rusdi juga kembali membantah informasi M Kace mencabut laporan dugaan penganiayaan dirinya oleh Napoleon di dalam sel Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu. Kabar tersebut sebelumnya disampaikan pengacara Napoleon, Ahmad Yani.
"Yang jelas kasusnya tetap berlanjut. Tidak ada pencabutan laporan tersebut," kata Rusdi dalam konferensi pers, Ahad, 10 Oktober 2021.
Menurut Rusdi, penyidik masih terus menangani dugaan kasus penganiayaan itu. Ia berujar bahwa Kepolisian bakal menuntaskan penyidikan tersebut.
"Saya katakan sekali lagi, kasus tersebut masih ditangani penyidik untuk dituntaskan penyidikannya," kata Rusdi.
Pengacara Napoleon, Ahmad Yani, menyebut Kace sudah mencabut laporan yang menjerat kliennya. Ia mengatakan pencabutan laporan dugaan penganiayaan itu diajukan pada 3 September 2021.
Ahmad Yani pun mengaku heran kasus tersebut masih berjalan padahal Kace sudah menarik aduan. "Ini semuanya sudah ada permintaan maaf dari Kace. Baik permohonan maaf kepada umat Islam, sudah ada pernyataan perdamaian dan dia sudah mencabut sendiri," kata Yani dalam konferensi pers, Kamis, 7 Oktober 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian juga telah menampik informasi pencabutan laporan dugaan penganiayaan itu. Andi mengatakan, Kace hanya membuat surat permintaan maaf kepada Napoleon karena takut dianiaya lagi.
"Yang ada adalah surat permintaan maaf. Konteksnya karena takut dianiaya lagi," kata Andi lewat pesan singkat, Jumat, 8 Oktober 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA