TEMPO.CO, Jakarta - Saiful Mahdi, dosen Universitas Syah Kuala Banda Aceh yang menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mendapatkan kunjungan virtual dari koleganya pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Kunjungan dilakukan setelah Saiful resmi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo.
"Saya terharu karena banyak yang datang," kata Saiful Mahdi lewat layanan kunjungan tahanan, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Saiful berkata, koleganya sebenarnya sudah ingin mengunjunginya sejak awal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh pada awal September 2021. Namun, mereka tak bisa melakukan kunjungan langsung karena pandemi Covid-19. "Banyak yang sudah datang, tapi tidak berhasil," kata dia.
Kunjungan virtual dilakukan melalui aplikasi Zoom milik pihak Lapas. Ada puluhan orang yang hadir, mulai dari pengajar di Unsyiah, media, hingga akademisi dari Australia yang selama ini mendukung pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Saiful bercerita ada sejumlah kawannya yang kaget karena Saiful Mahdi belum dibebaskan. Saiful berkata pembebasannya secara resmi baru bisa dilakukan setelah ada Keputusan Presiden. Kepres itu masih dalam tahap proses.
Saiful bersyukur bisa mendapatkan amnesti tersebut. Dia berterima kasih pada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, dan DPR yang telah menyetujui amnestinya. Rasa terima kasih terutama Saiful berikan kepada Paguyuban Korban UU ITE, masyarakat sipil dan media yang selama ini mendukungnya.
Meski demikian, Saiful berkata hanya beruntung mendapatkan perhatian dan dukungan masyarakat luas tentang kasusnya. Dia meyakini banyak lagi korban UU ITE yang tidak bisa mendapatkan amnesti. Karena itu, Saiful berharap pemerintah akan merevisi pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.
"Dalam syukur dan terima kasih, saya berharap UU ITE Bisa direvisi dan pasal karet dihilangkan," kata Saiful.
Baca: Sebelum Pimpinan DPR Ketok Palu, PKS Tegaskan Dukung Amnesti untuk Saiful Mahdi