TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dari para saksi, penyidik mencecar mengenai pengurusan anggaran APBD-P Lampung Tengah, hingga transaksi perbankan yang diduga berhubungan dengan perkara ini.
"Tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 9 Oktober 2021. Ketiga saksi itu di antaranya, Syamsi Roli seorang PNS; Neta Emilia, karyawan BUMN; dan Fajar Arafadi staf Bank Mandiri Bandar Jaya.
Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandar Lampung. Kepada Syamsi Roli, penyidik mengkonfirmasi mengenai bukti dokumen pembahasan rapat DPRD Lampung Tengah yang berhubungan dengan pengurusan anggaran APBD-P.
Sementara dari Fajar Arafadi, penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan transaksi perbankan di antara pihak-pihak yang terlibat perkara ini. Adapun Neta Emilia tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.
KPK menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan agar Robin mengurus perkara yang menyeret nama Azis di KPK, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
KPK menengarai Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado memberikan duit Rp 3 miliar kepada Robin Pattuju untuk mengurus perkara tersebut. Saat ditahan KPK pada Sabtu, 25 September 2021, Azis bungkam.
Baca juga: Jejak Azis Syamsuddin, dari Politikus Senayan hingga Tersangka di KPK