Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung

Reporter

image-gnews
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Syariah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosaan anak di Aceh Besar. Terdakwa berinisial SUR (45 tahun) merupakan ayah kandung dari korban dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syariah Aceh Darmansyah Hasibuan, Jumat kemarin.

Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syariah Aceh. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara. Namun terdakwa melakukan banding ke MS Aceh.

SUR sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah itu disebut berlangsung di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi. SUR akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa, 16 Februari 2021 atas dugaan kasus pemerkosaan.

Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, Menghukum 200 Bulan Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

6 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

2 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

6 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Sebut Ada Bandung Bondowoso yang Bangun IKN dengan Shift 24 Jam

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos berseloroh tentang pembangunan IKN yang dikebut Kementerian PUPR.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

6 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.