TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita di kanal Nasional menjadi perhatian pembaca dalam sehari terakhir. Pertama soal ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal impor emas di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua tentang guru honorer yang mendapat nilai tambahan dalam seleksi guru ASN PPPK 2021. Berikut rangkumannya.
Kasus Impor Emas
Kejaksaan Agung mencatat ada belasan perusahaan importir emas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas di Bandara Soekarno-Hatta. "Ada BUMN, ada swasta, sebelasan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi di kantornya, Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2021 malam.
Supardi mengatakan dari informasi awal yang ditemukan perusahaan-perusahaan tersebut diduga menghindari biaya bea masuk impor. Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh ihwal perbuataan dugaan melanggar hukumnya. "Pokoknya nanti masuk ke korupsi atau enggak, nanti lah," kata Supardi.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saksi-saksi, seperti pihak dari Bea dan Cukai. Adanya kasus dugaan korupsi impor emas pertama kali dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.
Karena itu, Arteria meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini.
Guru Honorer
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan telah memberikan afirmasi tambahan bagi guru honorer di atas usia 50 tahun dalam seleksi guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) 2021.
"Saya sangat bahagia bahwa panselnas berhasil memberikan afirmasi tambahan," kata Nadiem dalam konferensi pers, Jumat, 8 Oktober 2021.
Ada dua afirmasi yang diberikan, yaitu 100 persen nilai tambahan dari kompetensi teknis dan 10 persen nilai tambahan dari aspek manajerial sosiokultural. Pemerintah, kata Nadiem, ingin mengapresiasi pengabdian guru-guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi.
Selain tambahan nilai untuk guru di atas usia 50 tahun, Nadiem mengatakan, panselnas juga memberikan tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis bagi seluruh peserta PPPK. Kebijakan ini diambil atas saran dari para guru honorer yang ditemui Nadiem. Mereka mengeluhkan bahwa tes kompetensi teknis guru PPPK cukup sulit.
Dalam kebijakan sebelumnya, afirmasi tambahan yang diberlakukan pada seleksi guru PPPK adalah 100 persen tambahan nilai bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, 15 persen bagi usia di atas 35 tahun. Untuk penyandang disabilitas, pemerintah memberikan nilai tambahan 10 persen dan guru honorer K-II mendapat tambahan nilai 10 persen.
Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi Pertama PPPK 2021
ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA