Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP tentang Praktisi Kesehatan Tradisional Dinilai Abaikan Pengobatan Alternatif

image-gnews
Ilustrasi obat herbal/alami, kayu manis, madu, cengkeh. REUTERS/Susan Lutz
Ilustrasi obat herbal/alami, kayu manis, madu, cengkeh. REUTERS/Susan Lutz
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Sebagian masyarakat yang tinggal di perdesaan masih memanfaatkan pengobatan alternatif ketimbang berobat ke dokter. Problemnya, saat ini keberdaan penyehat tradisional belum mendapat perhatian, perlindungan, pembinaan, dan pengembangan dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional pada 3 Desember 2014. Namun, peraturan tersebut justru menyulitkan penyehat atau praktisi kesehatan tradisional. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Medan Area, Rustam Ependi mengatakan, saat ini, banyak praktisi kesehatan tradisional yang tidak bisa memperpanjang izin praktik setelah ketentuan itu berlaku.

"Sebab mereka harus mendapat surat rekomendasi dari organisasi profesi berskala nasional dulu," kata Rustam saat dihubungi dari Kota Malang pada Kamis, 7 Oktober 2021. Rustam mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional bersama Yayasan Bina Keterampilan Perdesaan Indonesia atau Yayasan BITRA Indonesia.

Sebelum peraturan pemerintah itu berlaku, para penyehat tradisional di Sumatera Utara misalkan, sejak 2009 punya organisasi profesi bernama Perkumpulan Asosiasi Penyehat Alternatif Sumut (P-Apusu) yang beranggotakan sekitar 200 orang. Organisasi ini aktif membina dan pengembangan keahlian dan keterampilan penyehat tradisional.

Pemerintah sempat mengakui rekomendasi yang diberikan P-Apusu kepada anggotanya sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT. Namun sejak peraturan pemerintah itu berlaku, P-Apusu kini tak lagi diakui karena bukan organisasi berskala nasional. Pasal 49 peraturan itu menyebutkan, "ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tenaga kesehatan tradisional diatur dengan peraturan menteri".

Rustam menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 itu juga mengelompokkan pelayanan kesehatan tradisional dalam tiga kategori, yaitu pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi. Dalam kelompok penyehat tradisional empiris, orang yang mengikuti pelatihan berbulan-bulan maupun sudah berpengalaman justru sama dengan penyehat tradisional yang memperoleh kemampuan secara turun-temurun, yang populer disebut dukun.

Penyehat tradisional dalam klaster komplementer harus berpendidikan minimal diploma III. Sedangkan kelompok integrasi merupakan gabungan kelompok empiris dan komplementer. Menurut Rustam, pola klaster semacam itu memang terlihat terstruktur dan terukur (sistematis) dari strategi mikro pelayanan kesehatan tradisional. Namun, pola klaster itu kontradiktif dengan asas keadilan, nondiskriminasi, dan menghambat peluang partisipasi penyehat tradisional secara luas.

Dalam konteks tersebut, penyehat tradisional empiris yang menjadi korban pertama. Mereka tak bisa berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan komplementer dan integrasi. Padahal, fakta empiris para penyehat tradisional mempunyai kemampuan dan keterampilan yang relatif sama dengan praktisi kesehatan yang masuk dua klaster lain.

Pengelompokan dan kewajiban mendapatkan rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (SPTP) dari organisasi berskala nasional, menurut Rustam, menunjukkan regulasi yang diskriminatif, mengabaikan kearifan lokal, melemahkan organisasi tingkat lokal, menghambat pengembangan sumber daya manusia, dan penyerapan ekonomi yang terpusat. Klaterisasi ini diskriminatif, membatasi peluang partisipasi, dan tidak memberi ruang pengembangan," kata Rustam yang juga pengusaha jamu. "Sedangkan kewajiban mendapatkan STPT dari organisasi berskala nasional juga makin meneguhkan sifat organisasi profesi yang sentralistik."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab itu, Rustam menyarankan pemerintah pusat merevisi peraturan tersebut agar terhindar dari pelanggaran atas asas keadilan, nondiskriminasi, perikemanusiaan, dan asas lain yang termaktub dalam ketentuan tadi. Rustam memberikan lima saran kepada pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para penyehat tradisional.

Pertama, pemerintah mendata potensi kuantitas dan kualitas keterampilan penyehat tradisional. Kedua, pemerintah membuka ruang dialog untuk mendapatkan simpul-simpul kebenaran praktis dan solusi bagi para praktisi kesehatan tradisional dan pemerintah. Ketiga, pemerintah memetakan masalah untuk menumbuhkembangkan penyehat tradisional empiris.

Keempat, pemerintah memaksimalkan fungsi pemberdayaan dan pembinaan secara khusus kepada para penyehat tradisional empiris agar mereka "naik kelas" menjadi pelayan kesehatan tradisional komplementer. Kelima, pemerintah merumuskan kebijakan berbasis fakta dan akomodatif terhadap eksistensi para penyehat tradisional.

Penjelasan Rustam selaras dengan harapan Irianto Sipayung, penyehat tradisional dari Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Irianto sudah mempunyai STPT dari dinas kesehatan setempat setelah mendapat rekomendasi dari P-Apusu. Namun, sejak 2017 dia tak lagi bisa memperpanjang maupun memperbarui STPT karena berdasarkan peraturan tadi, P-Apusu bukan lagi organisasi profesi berskala nasional. Padahal, selama ini P-Apusu yang membina Irianto sehingga terampil memijat dan membuat ramuan tradisional.

Profesor Heru Santoso dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara menyatakan, pelayanan kesehatan tradisional masih menjadi tulang punggung sistem kesehatan di perdesaan. Dia berharap pemerintah membangun dan mengembangkan layanan kesehatan tradisional ke hulu. "Supaya penduduk desa tidak perlu jauh-jauh ke puskesmas dan mengeluarkan ongkos transportasi yang tak sedikit, meski di puskesmas berobatnya gratis," katanya. "Itu sebabnya sebagian besar penduduk desa memilih berobat ke penyehat tradisional."

Satu lagi persoalan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, menurut Heru, belum bisa terlaksana karena sampai sekarang belum ada peraturan turunan, berupa peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, tidak jelas siapa lembaga yang berwenang mengurus sertifikasi dan pelbagai izin bagi para penyehat tradisional ini, apakah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota?

Baca juga:
Profesor Harvard Medical School Ungkap Manfaat Bekam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

17 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

Ngabalin menjelaskan tim transisi dari Jokowi ke Prabowo akan dibentuk dalam waktu cepat.


Peneliti BRIN Ungkap Sejumlah Kelemahan Minyak Makan Merah, Apa Saja?

28 hari lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Peneliti BRIN Ungkap Sejumlah Kelemahan Minyak Makan Merah, Apa Saja?

Warna dan rasa khas minyak makan merah yang tak lazim bisa menyulitkan promosi produk tersebut. Namun, nutrisinya bisa menyaingi minyak biasa.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

30 hari lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

32 hari lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, Din Syamsuddin, dalam acara Rakernas 2022 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 16 Mei 2022. Sumber: youtube Partai Pelita
Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

Din Syamsuddin mengatakan banyak pihak yang akan hadir dalam demonstrasi tersebut.


Jokowi Target Pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar Selesai Akhir Tahun Ini

41 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tiga dari kanan) serta sejumlah pejabat lainnya memencet sirene sebagai tanda dimulainya pembangunan Paralympic Training Center di Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE.
Jokowi Target Pembangunan Paralympic Training Center di Karanganyar Selesai Akhir Tahun Ini

Jokowi menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Paralympic Training Center di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 8 Maret 2024.


Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Sebagai Tersangka, Atas Kepemilikan Senjata Api

43 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Sebagai Tersangka, Atas Kepemilikan Senjata Api

Berdasarkan laporan ada rumah pria diduga dukun santet digerebek warga, polisi menemukan senjata api, bahkan granat nanas.


Atap Puskesmas Jaten 1 Karanganyar Ambrol Akibat Hujan Deras, Layanan Rawan Jalan Terganggu

43 hari lalu

Sejumlah pekerja membersihkan material dari atap bangunan Puskesmas Jaten 1, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang ambrol Rabu dini hari tadi, 6 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Atap Puskesmas Jaten 1 Karanganyar Ambrol Akibat Hujan Deras, Layanan Rawan Jalan Terganggu

Atap bangunan unit layanan rawat jalan Puskesmas Jaten 1, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ambrol usai diterpa hujan deras


Bagikan Proses Pendalaman Karakter di Exhuma, Kim Go Eun Sempat Alami Kejadian Mistis

43 hari lalu

Kim Go Eun dalam film Exhuma. Instagram.com/@ggonekim
Bagikan Proses Pendalaman Karakter di Exhuma, Kim Go Eun Sempat Alami Kejadian Mistis

Kim Go Eun menyita perhatian lewat perannya sebagai dukun dalam film Exhuma


Petugas Juga Temukan Granat Aktif di Rumah Dukun Santet di Ciputat

44 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Petugas Juga Temukan Granat Aktif di Rumah Dukun Santet di Ciputat

Polisi menerima informasi dari warga masyarakat jika terdapat seorang laki-laki yang diduga paranormal atau dukun santet.


Olly Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lolak

55 hari lalu

Olly Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lolak

Juga meresmikan sekitar sembilan ruas jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.