TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketiga saksi itu di antaranya, Syamsi Roli seorang PNS; Neta Emilia, karyawan BUMN; dan Fajar Arafadi staf Bank Mandiri Bandar Jaya.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Oktober 2021.
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Aula Polrestabes Bandar Lampung. Dia belum menjelaskan materi pemeriksaan.
KPK menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan agar Robin mengurus perkara yang menyeret nama Azis di KPK, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
KPK menengarai Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado memberikan duit Rp 3 miliar kepada Robin Pattuju untuk mengurus perkara tersebut. Saat ditahan KPK pada Sabtu, 25 September 2021, Azis bungkam.