Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL-- Pandemi Covid 19 telah memberikan dampak yang masif, termasuk sektor ketenagakerjaan. Ini yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh guna membahas terkait pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK. Selain itu pihaknya pun mendapati pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.

Hal ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. Namun saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.

“Kami merevisi Permenaker nomor 19 tersebut, kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam UU No 40 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015,” ujar Indah.

Sejalan dengan hal tersebut Direktur Pelayanan BPJamostek Roswita Nilakurnia juga memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021. Dia membenarkan selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi pengundurkan diri dan PHK. Selain itu mayoritas nominal saldo HT yang diklaim kurang dari Rp10 juta dan mayoritas range umur peserta paling dibawah 30 tahun yang merupakan usia produktif bekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Hermanto Achmad mengatakan, saat ini pencairan JHT sangat mudah dan banyak diantara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim. Ini tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU No. 24 tahun 2011 seperti praktek yang berlaku internasional berupa old saving. 

"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu perlu diskusi lebih lanjut," tutur Elly.

Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang sangat kecil yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan. Dia menyayangkan sejak program tersebut dijalankan pada 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya. Dia berharap peninjauan dilakukan setiap tiga tahun  sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

17 Desember 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Cairkan Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Begini cara lakukan klaim JHT sebagian BPJS Ketenagakerjaanm apa saja syaratnya?


BPJS: Pengertian, Jenis, dan Manfaat Ikut Programnya

17 November 2023

BPJS: Pengertian, Jenis, dan Manfaat Ikut Programnya

BPJS adalah badan hukum yang memiliki peran penting dalam menyediakan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Simak ulasannya.


Cara dan Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

7 November 2023

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP.


Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja

2 November 2023

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran
Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih aktif bekerja dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.


Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

18 Oktober 2023

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, dari total tersebut sudah 81% debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.


Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

9 Oktober 2023

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

Berbagai sektor industri di Indonesia memiliki risiko kecelakaan kerja. diperlukan perlindungan pasti untuk para pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

28 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.


Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, dan Contohnya

25 September 2023

Dana pensiun adalah bentuk jaminan hari tua untuk para pekerja. Simak informasi tentang dana pensiun yang harus dipersiapkan sejak dini. Foto: Canva
Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, dan Contohnya

Dana pensiun adalah bentuk jaminan hari tua untuk para pekerja. Simak informasi tentang dana pensiun yang harus dipersiapkan sejak dini.