TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengonfirmasi ulang informasi yang menyebut bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di internal lembaganya, yang siap bergerak untuknya.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin, 4 Oktober 2021.
Selain itu, para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa dimaksud.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Ali.
Pernyataan adanya delapan orang di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin untuk membantu politikus Golkar itu diungkap Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada, tersangka pemberi suap ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Saat itu, Yusmada tengah hadir sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin diminta untuk menghentikan perkara suap yang menjerat Yusmada dan Syahrial. Syahrial sendiri mengenal Robin melalui Azis Syamsuddin.
"Pak Syahrial pernah cerita tidak kepada saudara bahwa Azis Syamsuddin punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Pak Azis?" tanya jaksa.
"Pernah. Salah satunya Robin," kata Yusmada.