TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyetujui usulan agar mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat sebagai ASN Polri.
“Saya Menpan RB sebagai pembantu Presiden tentunya pada posisi harus mendukung,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Tjahjo mengatakan, ia juga akan mengamankan dan mengawal surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat tersebut berisi persetujuan atas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
“Dengan Bapak Presiden sudah membalas surat Kapolri dan mengizinkan langkah Kapolri merekrut eks 56 pegawai KPK, maka saya sebagai Menpan RB, sebagai pembantu Presiden siap mengamankan surat Bapak Presiden,” ujarnya.
Mengenai teknis rekrutmen tersebut, Tjahjo memastikan akan membicarakannya lebih lanjut. Prinsipnya, kata dia, usulan tersebut akan dilaksanakan.
Sebanyak 56 eks pegawai KPK ditawari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjadi ASN di institusinya. Sedianya mereka yang tak lolos berjumlah 57 orang. Namun, yang diminta hanya 56 orang lantaran satu orang sudah masuk masa pensiun. Sigit pun telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo ihwal permintaanya itu pada 24 September 2021.