INFO NASIONAL - Pemprov DKI Jakarta mengubah paradigma kebijakan transportasi yang semula berupa car oriented menjadi transit oriented. Dalam upaya membangun kota berbasis transit dan sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan jalur khusus sepeda.
Kini, tersedia jalur sepeda sepanjang 95,77 km yang melintasi beberapa areal dan jalan penting di Ibu Kota. Di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, proses penyediaan jalur sepeda permanen sedang dalam tahap final dan tengah dibangun pula desain untuk jalur sepeda di wilayah Taman Semanggi.
Hingga 2030, Pemprov DKI Jakarta akan membangun 500 km jalur sepeda yang menghubungkan wilayah Jakarta dengan kota-kota satelit di sekitarnya. Keberadaan jalur sepeda dapat digunakan sebagai prasarana transportasi warga untuk memenuhi kebutuhan first mile maupun last mile transportasi di DKI Jakarta.
"Sepeda diharapkan tidak hanya menjadi media wisata dan olahraga, tetapi juga menjadi budaya baru dalam bertransportasi dengan sarana yang ramah lingkungan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta membuat jalur sepeda pada ruas-ruas jalan yang telah memiliki transportasi umum yang dianggap baik, seperti di ruas jalan yang terhubung dengan jalur Transjakarta, MRT, maupun ruas-ruas jalan yang terdampak ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada Info Tempo, Kamis, 30 September 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempatkan pejalan kaki dan kendaraan ramah lingkungan (sepeda dan bus listrik) pada urutan pertama dan kedua dalam prioritas penanganan transportasi di DKI Jakarta, diikuti angkutan umum di urutan ketiga dan kendaraan pribadi di urutan keempat. Dalam RITJ (Rancangan Induk Transportasi Jakarta) pengembangan jalur sepeda akan dipusatkan pada sentra kegiatan primer, sekunder, kawasan Transit Oriented Development (TOD), dan pariwisata.
Dalam membudayakan sepeda sebagai alat transportasi, Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan swasta menyediakan fasilitas penyewaan sepeda (bike sharing). Sarana ini dapat dipakai masyarakat di sejumlah titik sepanjang Jl. Sudirman – Thamrin maupun di depan kantor pemerintahan, seperti di Balai Kota Jakarta. Masyarakat dapat langsung menggunakannya hanya dengan scan QR Code yang tertera pada badan sepeda dan pembayarannya pun secara digital (cashless).
“Untuk mendukung pengembangan jalur sepeda ini, kami di Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan instansi lainnya menyiapkan lokasi parkir khusus para pengendara sepeda, seperti Dinas Bina Marga, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Pihak Penyedia Jasa Transportasi (PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta), serta para pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta,” jelas Syafrin.
Syafrin menambahkan, dalam pembangunan jalur sepeda, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, baik dari Kepolisian RI, komunitas pesepeda, dan instasi terkait lainnya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hubungan yang cukup baik dengan para komunitas seperti Bike to Work (B2W), Dewan Transportasi Kota Jakarta, Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ), dan juga ITDP. Pelibatan dilakukan dengan melaksanakan konsultasi dalam perencanaan jalur sepeda dan pelaksanaan kegiatan terkait penyediaan fasilitas perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang memudahkan pesepeda berlalu lintas,” imbuhnya.
Jalur sepeda yang ada di Jakarta diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang. Menurutnya, salah satu upaya pembangunan kota yang peduli lingkungan ditandai dengan penyediaan jalur transportasi bagi pengguna kendaraan non-motoris atau kendaraan tanpa mesin.
Dedi juga mendukung penegakan hukum oleh pihak kepolisian terhadap pengguna kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda, ataupun sebaliknya, pesepeda yang masuk ke jalur cepat. "Tinggal bagaimana sanksinya, kan sepeda tak dapat ditilang karena tak ada STNK atau SIM. Bentuk hukumannya, apakah berupa denda atau sanksi lainnya," katanya.
Sementara itu, Kepolisian RI saat ini sedang mengkaji aturan dan penerapan sanksi bagi pesepeda yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini lantaran semua pengendara memiliki hak yang sama dalam menggunakan ruang lalu lintas, sehingga perlu dibudayakan road sharing atau berbagi jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.(*)