TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengimbau penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, dalam berkegiatan di rumah ibadah seperti salat berjamaah.
Pernyataan tersebut sehubungan dengan kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempersilakan umat Islam di wilayah PPKM Level 1 atau zona hijau untuk merapatkan shaf salat berjamaah di masjid.
“Sampai saat ini pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau berjemaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian, mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 30 September 2021.
Wiku menjelaskan, berdasarkan analisis 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali yang telah memasuki level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah Kabupaten Lampung. Sedangkan yang berada di Jawa-Bali, wilayah yang masuk level 1 adalah Kabupaten Blitar.
Prinsipnya, kata Wiku, level 1 dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Meski begitu, bukan berarti masyarakat bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut. “Karena Covid-19 masih ada di sekitar kita,” ujarnya.
Menurut Wiku, pengaturan kegiatan rumah ibadah mengharuskan penerapan pembatasan kapasitas jemaah dan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak saat beribadah, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.
Wiku menuturkan, ke depannya jika diterapkan perubahan pengaturan, khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah, maka Kementerian Agama yang akan menyampaikannya setelah melalui kesepakatan lintas kementerian dan lembaga.
FRISKI RIANA
Baca: Satgas Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan Mencegah Gelombang Ketiga Covid-19