TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Evi Novida Ginting mengatakan bahwa pemerintah harus memasukkan unsur pemanfaatan teknologi di setiap tahapan pemilu dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Hal ini untuk mengakomodasi Sirekap pada Pemilu 2024.
"Kami akan mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk masuk ke revisi UU Pemilu sehingga memiliki payung hukum yang kuat terhadap pemanfaatan teknologi pada Pemilu 2024," kata Evi dalam seminar bertajuk Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi COVID-19, Kamis 30 September 2021.
Menurut Evi, setiap tahapan pemilu akan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya untuk menggunakan Sirekap dalam membantu rekapitulasi suara.
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Evi meyakini bahwa penggunaan Sirekap dapat membantu dan mengurangi beban kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam merekap hasil pemilu.
"Saya berharap pemanfaatan teknologi akan didukung di dalam regulasi, diakomodasi di dalam undang-undang," ucapnya.
Adapun urgensi penggunaan teknologi di dalam pemilu 2024, khususnya dalam keadaan pandemi, adalah untuk mengurangi risiko penularan karena kerumunan orang. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat menghadirkan pemilihan yang lebih terbuka bagi peserta pemilu, mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan.
"Pandemi memaksa semua kegiatan untuk beradaptasi dengan kenormalan baru, termasuk pemilu dan pilkada," kata Evi.
Baca: PDIP Keberatan Pemilu 2024 Pada 15 Mei, Minta Pemerintah Kaji Lagi