TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan sanksi ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. ICW menilai Firli layak diberikan sanksi karena melakukan hal keliru dalam tes wawasan kebangsaan KPK.
"Rasanya pantas jika Firli segera diberhentikan dari keanggotaan Korps Bhayangkara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Sigit sebelumnya menyatakan ingin merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat karena TWK. Kurnia menilai pernyataan Sigit itu menunjukkan bahwa Kapolri memandang terjadi kesalahan dalam pelaksanaan TWK. Maka itu, Kapolri mau menarik para pegawai ke institusinya.
"Dengan tindakannya dalam penyelenggaraan TWK, secara langsung Firli telah mencoreng lembaga kepolisian," kata Kurnia.
Firli menyandang pangkat Komisaris Jenderal sejak 21 November 2019 tak lama setelah terpilih menjadi Ketua KPK. Jabatan terakhir Firli sebelum menjadi Ketua KPK adalah Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (Kabaharkam).
Kurnia menilai Sigit bisa memberikan sanksi meski Firli menjabat Ketua KPK. Dia mengatakan Firli masih berstatus anggota polisi aktif.
Baca: Hari Pemecatan Pegawai dan Bendera Setengah Tiang di Depan KPK