Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Anggap Gugatan Yusril terhadap Demokrat Tak Ada Gunanya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut kongres tersebut ilegal. ANTARA/Endi Ahmad
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut kongres tersebut ilegal. ANTARA/Endi Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan gugatan-gugatan yang dilakukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko, lewat kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra, tidak berguna banyak. Mahfud menilai langkah hukum tersebut tidak akan mengubah apapun.

"Gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan," kata Mahfud dalam diskusi di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu, 29 September 2021.

Menurut Mahfud, hal ini berarti kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang sudah terpilih sebelumnya, akan tetap berlaku. Yang terjadi kemungkinan adalah perbaikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," kata Mahfud.

Mahfud juga mempertanyakan langkah Yusril yang melakukan judicial review pada AD/ART Demokrat. Ia menyebut ini terobosan baru dalam ilmu hukum. Namun Mahfud menilai Mahkamah Agung tak bisa membatalkan AD/ART. Pasalnya, yang seharusnya disalahkan adalah SK Menteri yang menerima AD/ART tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.

Sebelumnya, polemik antara Partai Demokrat versi AHY dengan Demokrat Kubu Moeldoko yang melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, terus berlanjut. Kubu Moeldoko menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY yang dinilai cacat.

Pemerintah telah menetapkan Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang tak sah. Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo sempat meminta sarannya terkait dengan polemik tersebut. Saat itu, Mahfud mengatakan pada Jokowi bahwa Muktamar Deli Serdang tak sah karena bukan diminta oleh pengurus partai yang sah.

"Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakkan saja hukum, tidak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik, kata Pak Jokowi. Itulah sebabnya saya dan Pak Yasonna segera mengumumkan, tidak bakal mengesahkan Moeldoko," kata Mahfud.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

3 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

22 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.


Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

23 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.


Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

1 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

1 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

1 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.