TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, 29 September 2021.
"Hari ini saya bersama Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad menerima Mensesneg dan Kepala Bappenas yang mengantarkan surat dari pemerintah terkait dengan ibu kota negara," kata Puan dalam konferensi pers, Rabu, 29 September 2021.
Puan mengatakan DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Indonesia. Ia mencontohkan sejumlah negara juga pernah memindahkan ibu kota mereka.
"Pemikiran itu juga pernah tercetus oleh Presiden pertama Sukarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang lebih baik," ujar Puan.
Dalam perencanaan ini, Puan berharap pemerintah dapat mensosialisasikan kepada publik secara komprehensif ihwal pentingnya pemindahan ibu kota ini, baik dari sisi ekonomi, sosial, termasuk efektivitas pemerintahan, tahapan, dan pembiayaan.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Adapun isi RUU ini ialah visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.
Presiden Jokowi dalam sejumlah kesempatan menyatakan pemindahan ibu kota negara tetap berjalan. Jokowi juga sudah membahas agenda tersebut bersama pimpinan partai koalisi pendukungnya pada Rabu, 25 Agustus lalu. Seusai pertemuan itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan RUU IKN akan mulai diproses di DPR.
"Tindak lanjut pembangunan ibu kota negara baru akan dilanjutkan melalui persiapan legislasi primer berupa UU IKN yang akan mulai diproses bersama DPR," ujar Johnny, yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Kemudian pada Jumat, 27 Agustus, Jokowi bertemu dengan pimpinan sejumlah lembaga tinggi negara. Dalam pertemuan itu, Presiden kembali membicarakan rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Presiden Jokowi juga mengungkap pembangunan ibu kota negara (IKN) baru akan tetap berjalan, namun menunggu waktu yang tepat," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Tiga hari kemudian, Presiden Jokowi menerima pimpinan para tokoh agama. Ia memaparkan video tentang gambaran masa depan ibukota baru.
"Meski kita belum memiliki UU-nya, persiapan harus kita mulai," kata Jokowi seperti ditirukan oleh perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Gomar Gultom dalam keterangan tertulis, 30 Agustus 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: PPP Sebut Jokowi Segera Kirim Surpres RUU Ibu Kota Negara ke DPR