Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Cawe-cawe Anak Bupati di Proyek Internet Desa Timor Tengah Selatan

image-gnews
Parabola internet desa yang terpasang di belakang kantor desa Biloto, Kabupaten TTS, NTT.
Parabola internet desa yang terpasang di belakang kantor desa Biloto, Kabupaten TTS, NTT.
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Proyek pengadaan internet desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timor (NTT) diduga bermasalah. Proyek yang diduga merugikan pemerintahan desa senilai Rp 797,7 juta ini sempat di proses di Kejaksaan Negeri TTS. “Pemasangan perangkat Mangoesky oleh PT Telkom tanpa sepengetahuan saya,” kata Kepala Desa Biloto Mesak Mella, TTS, di kantornya, 2 September 2021.

Desa Biloto merupakan salah satu dari 77 desa di Timor Tengah Selatan yang diminta mengikuti program internet desa dengan perangkat bernama Mangoesky pada Agustus 2020. Di perjalanannya, proses pemasangan perangkat penuh keganjalan. Selain terkesan memaksakan, program ini disinyalir melibatkan putri Bupati TTS Egusem Piether Tahun yang bernama Anita Tahun.

Selain itu, kerugian negara muncul karena pembayaran pemasangan perangkat internet menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui musyawarah desa. Semua temuan ini tertuang dalam audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2021. “Program Internet Desa Mangoesky terakomodir dalam APBDes, tapi tanpa muyawarah desa dan berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat desa,” tulis dokumen itu.

Akibat pelaksanaan program yang tidak sesuai aturan, pemasangan internet di sejumlah wilayah menjadi sia-sia. Desa Biloto, misalnya, tak pernah menggunakan perangkat bernama Mangoesky itu. Seluruh peralatan hanya tersimpan di laci kantor kepala desa. Begitu juga antena parabola yang digunakan untuk menangkap sinyal, terlihat berdebu di belakang kantor. “Ini tidak ada dalam RAPBDes untuk internet desa. Kami mau bayar kuota pakai uang dari mana,” ujar Mesak Mella.

Kondisi yang sama berlangsung di Desa Boentuka yang berjarak sekitar 16 kilometer dari Desa Biloto. Perangkat parabola internet desa masih terlihat utuh di samping kantor desa. Namun, modem Mongesky yang disimpan dalam ruangan kantor desa telah dilepas oleh perangkat desa setempat.

Boentuka merupakan salah satu desa yang ikut menandatangani kerja sama pemasangan internet desa dengan PT Telkom. Biayanya mencapai Rp 36,8 juta. Namun, pihak desa tak kuat membayar biaya kuota bulanan. “Kalau kami, program ini dimasukkan ke dalam APBDes. Namun dalam perjalanan saya merasa rugi dengan pembayaran yang mahal, tidak sebanding dengan hasilnya,” kata Kepala Desa Boentuka, Apris.

Carut-marut program internet desa ini bermula dari undangan dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 16 Desember 2019. Acara itu ternyata berisi penandatanganan kerja sama antara paratur desa dengan PT Telkom untuk pemasangan internet di wilayah masing-masing. Sebagian kepala desa menolak, salah satunya Mesak Mella. “Kami kaget. Saya diwakili staf saya dan dia menolak untuk tanda tangan,” ucap Mesak Mella.

Selain potensi kerugian negara, audit Inspektorat TTS menyebutkan, dari 77 desa yang sudah menandatangani kerja sama dengan PT Telkom, sebanyak 22 desa sudah membayar biaya pemasangan sebesar Rp 36,8 juta. Akibat program yang berada di luar perencanaan, para kepala desa  menggunakan anggan APBDes Tahun 2020 tanpa melalui musyawarah.

Cilakanya, tak semua desa mampu mengoperasikan perangkat internet bernama Mangoesky tersebut. Sebagian besar malah rusak. “Kami hanya dua hari berfungsi, karena pulsanya habis, sehingga harus tunggu bulan depan lagi,” kata Kepala Desa Beontuka, Apris.

Hasil audit ini kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. “Kami yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun.

Kejaksaan menindaklanjuti laporan ini dengan mengumpulkan data dan dan keterangan kepada para kepala desa, manajemen PT Telkom, aparatur pemerintahan daerah setempat. “Kami sudah periksa 77 kepala desa dan Kepala Dinas Pembangungan Masyarakat Desa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan Heryanto.

Dari hasil pemeriksaan disebutkan ada dugaan keterlibatan anak Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun yang bernama Anita Tahun. Kejaksaan turut memeriksa Anita Tahun. Nama Anita muncul salahs atunya dari kesaksian Kepala Desa Boeantuka, Apris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apris membayar biaya pemasangan internet di kantor PT Telkom melalui Anita. Pola yang sama juga diduga berlaku bagi semua kepala desa. "Anak Bupati (Anita Tahun) sudah diperiksa. Dia pegawai informal dari PT Telkom yang berdomisili di Soe (Ibu Kota TTS). Dia hanya membantu PT Telkom untuk berkoordinasi dengan para kepala desa dan Pemkab TTS. Bahkan selama kegiatan lapangan, Anita Tahun didampingi petugas Telkom, selain itu dia tidak terima fee dari Telkom," ucap Heryanto.

Penyelidikan berujung antiklimaks. Kejaksaan menghentikan kasus ini setelah berkoordinasi dengan Inspektorat dan kepolisian. Salahs atu alasannya, PT Telkom mengembalikan seluruh dana desa yang sudah keluar untuk pemasangan perangkat internet sebesar Rp 797.747.000, sesuai temuan.

Hubungan Masyarakat PT Telkom Wilayah NTT, Maya, menolak menanggapi sengkarut proyek ini. Menurut dia, semua hasil audit Inspektorat serta pemeriksaan Kejari Soe sudah jelas. Apalagi, PT Telkom telah memenuhi permintaan Inspektorat.

"Kami telah mengembalikan biaya pemasangan dan sewa perangkat kepada 22 desa dengan transfer langsung ke rekenig kas desa, dan selanjutnya dapat mengkonfirmasi pihak Inspektorat dan Kejaksaam untuk penjelasan lebih lengkap," ujar Maya.

Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun mengatakan kasus internet desa sudah ditutup usai Inspektorat berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Dia membenarkan putrinya, Anita Tahun, ikut terseret kasus ini.

Egusem juga membenarkan status anaknya bekerja di PT Telkom. "Nita berstatus sebagai pegawai PT Telkom yang tinggal di Soe, dan kerjanya mengurus masalah komunikasi, sehingga saat itu Nita bertugas menerima setoran dari para kepala desa kemudian menyerahkannya ke Telkom," katanya lewat sambungan telepon pada 16 September 2021.

Sejak kasus internet desa bergulir, Egusem mengaku telah meminta anaknya untuk berhenti dari PT Telkom agar tidak lagi menjadi bahan perbincangan publik. "Saya suruh dia berhenti agar tidak lagi menjadi bahan omongan orang, serta dia juga telah mengundurkan diri dari PT Telkom," ujarnya.

***

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah media yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Nusa Tenggara Timur.
Tim Liputan:
Yohanes Seo (Tempo), Mutiara Malehere (Victory News), Simron Y. Sanu (Liputan4.com), Imran Liarian (Timor Express), dan Gemi (Pegiat Anti Korupsi Undana)

Baca: Nadiem Makarim Kesal Siswa di NTT Belum Dapat Subsidi Internet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

10 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

11 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

16 jam lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

19 jam lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

22 jam lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

2 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

2 hari lalu

Seri Vivo X Fold3 dan X100 akan menjadi salah satu perangkat pertama yang mendukung konektivitas 5.5G (GSM Arena)
Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.