TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengklaim langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah tepat dengan menyetujui permohonan Kapolri menarik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke kepolisian.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum, tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ujar Mahfud lewat akun twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.
Menurut Mahfud, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014. "Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Bekas Ketua MK tersebut berharap polemik TWK KPK bisa selesai dengan adanya keputusan tersebut. "Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tuturnya.
Pegawai KPK yang tak lolos TWK belum mengambil sikap soal tawaran Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit untuk menjadi aparatur sipil negara di Polri. Salah satu pegawai, Ronald Paul Sinyal, mengatakan mereka masih membahas tawaran tersebut.
Meski belum punya keputusan, Ronald mengatakan, tawaran dari Kapolri itu menunjukkan bahwa TWK memang penuh kejanggalan. Maka itu, kata dia, Kapolri mau memberikan tawaran kepada pegawai untuk menjadi ASN di kepolisian.
"Kebijakan ini menunjukkan sekaligus mengklarifikasi bahwa ada ketidakberesan dalam tes TWK kemarin. Karena kami pun akan direkrut ASN. Artinya kami sebenarnya lulus,” ujar penyidik KPK ini lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 September 2021.
DEWI NURITA | ROSSENO AJI