TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan kembali penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang, termasuk festival, konser dan resepsi pernikahan. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di berbagai sektor.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor, jika kondisi kasus Covid-19 di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa, 28 September 2021.
Selain itu, ujar Wiku, daerah juga harus membentuk panitia khusus atau satgas yang berdedikasi khusus yang mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung sebagai bentuk kehati-hatian.
Rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan, ujar Wiku, sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non-Jawa-Bali.
"Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita bergerak maju untuk memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," tuturnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku untuk wilayah PPKM level 2.
Sementara untuk wilayah PPKM level 4, kegiatan serupa belum diizinkan. Untuk wilayah PPKM level 3, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu ataukelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Satgas Covid-19 meminta masyarakat tetap waspada.
DEWI NURITA
Baca Juga: Uji Coba Mal Buka untuk Anak di Bawah 12 Belum Pengaruhi Pergerakan Emiten