TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR Arif Wibowo meminta pemerintah mengkaji betul usulan pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 15 Mei. Arif mengatakan fraksinya keberatan dengan usulan itu dengan sejumlah pertimbangan.
"Apakah PDI Perjuangan keberatan pemungutan suara pada 15 Mei karena meminta menimbang ulang, tentu keberatan," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Arif mengatakan PDIP pun melakukan kajian terhadap jadwal Pemilu 2024. Ia mengingatkan jadwal Pemilu 2024 pada 15 Mei akan melewati Ramadan dan Idul Fitri pada tahun tersebut. Merujuk penanggalan, Idul Fitri tahun 2024 kemungkinan akan jatuh pada 9-10 April.
Menurut Arif, PDI Perjuangan menilai semestinya tak ada kegiatan politik apa pun saat Ramadan. Ia menilai tidaklah etis dan berpotensi muncul masalah jika bulan suci umat Islam itu diisi dengan kegiatan kampanye politik menuju pemungutan suara.
"Saya kira harus bijak mempertimbangkan dengan matang dan baik bahwa pada masa Ramadan itu seharusnya tidak perlu kampanye politik oleh partai, termasuk tim kampanye capres dan cawapres," ujarnya.
Selain itu, Arif berpendapat biaya kampanye di masa Ramadan dan Idul Fitri berpotensi menjadi lebih mahal. Padahal, pemerintah ingin pemilihan legislatif dan presiden menjadi lebih sederhana dan murah. Arif pun mengingatkan postulat bahwa pemilu yang mahal akan berimbas pada tumbuh kembangnya oligarki dan korupsi.
"Padahal itu penyakit politik yang harus kita hindari. Maka rekayasa sistem yang sederhana dan murah itu menjadi penting dan perlu," kata dia.
Alasan berikutnya adalah penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Jika pencoblosan digelar 15 Mei, kata Arif, waktu yang ada sempit dan pendek menuju pencalonan kepala daerah. Padahal, salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah perolehan kursi DPRD oleh partai.
"Belum lagi kalau capres-cawapresnya yang kompetisi harus masuk putaran kedua. Kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.
Arif mengatakan pemerintah dan pemangku kepentingan pemilu lainnya, termasuk penyelenggara, perlu mengkaji secara seksama dan mendalam bagaimana membentuk sistem kepemiluan yang ajeg. Ia mengatakan sistem pemilu mestinya terintegrasi dan harmonis yang diatur dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei. Hal tersebut disepakati dalam rapat internal Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajarannya pada Senin, 27 September 2021.
Baca juga: PKS: Pemerintah Boleh Usul Jadwal Pemilu 2024, tapi KPU yang Tetapkan
BUDIARTI UTAMI PUTRI