TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mengatakan pemerintah boleh saja memberikan masukan ihwal waktu pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan, hak menetapkan jadwal ada pada Komisi Pemilihan Umum.
"Hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR dalam hal ini Komisi dua," kata Mardani ketika dihubungi, Selasa, 28 September 2021.
Menurut Mardani, yang paling utama, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mesti berkualitas. Ia mengatakan kualitas pemilihan penting demi menghasilkan kepala pemerintahan dan perwakilan rakyat yang berkualitas, baik di pusat maupun daerah.
"Karena hakikatnya pemilu dan pilkada adalah memilih eksekutif dan legislatif yang akan bekerja untuk rakyat," ujar Mardani.
Terpilihnya pejabat eksekutif dan legislatif yang baik, Mardani melanjutkan, berkaitan juga dengan pengetahuan pemilih terhadap para calon. Maka dari itu, Mardani menilai usulan jadwal yang disampaikan KPU lebih memungkinkan untuk tercapainya tujuan ini.
"Terakhir, opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik," kata dia.
Pemerintah sebelumnya mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei. Hal tersebut disepakati dalam rapat internal Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri pada Senin, 27 September 2021.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei adalah tanggal yang paling dianggap rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dalam keterangannya.
Mahfud mengatakan, dalam rapat pemerintah mensimulasikan empat tanggal pemilihan pemungutan suara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024. Ada empat opsi yang dibahas, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, atau 6 Mei.
Simulasi dilakukan dengan berbagai kegiatan pemilu. Ia mencontohkan misalnya dengan memperpendek masa kampanye, efisien waktu dan biaya. Mahfud berujar, urusan jarak antara pemungutan suara dan pelantikan presiden juga disimulasikan agar tak terlalu lama.
Adapun KPU mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 21 Februari. KPU mengusulkan gelaran pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 21 Februari 2024 dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.
Sengketa hasil pemilu tersebut penting lantaran akan turut menjadi syarat pencalonan kepala daerah pada November 2024. "Perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua KPU Ilham Saputra pada Senin, 6 September 2021.
Pertimbangan berikutnya ialah memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan; penjadwalan hari pemungutan suara serta rekapitulasi suara agar tak berbentrokan dengan hari raya keagamaan.
"Kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri," ujar Ilham.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA