TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana kriminalisasi yakni penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Kuasa Hukum Laode Sinarwan, Zakir Rasyidin, menjelaskan bahwa kliennya sudah diputus tak bersalah oleh Pengadilan Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/ 2021/PN.Kdi tertanggal 27 Juli 2021. Namun, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2021.
Zakir merasa aneh lantaran Laode Sinarwan dinyatakan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah digunakan sebelumnya. "Nah ini anehnya klien kami kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik yang sama dengan sebelumnya," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 September 2021.
Oleh karena itu, Laode Sinarwan pun melaporkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia menuding kepala kejaksaan, Sarjono Turin, menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk mengkriminalisasi.
Zakir mengatakan, penetapan Laode Sinarwan sebagai tersangka bertentangan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. "Yang menjelaskan hanya sanksi administratif ke klien kami, apabila belum melunasi tunggakan PNBP-nya, bukan pidana apalagi korupsi, tentu ini menabrak undang-undang," kata dia.
Kasus ini bergulir ketika Laode Sinarwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran belum membayar PNBP perusahaannya, yakni PT Toshida Indonesia. Adapun perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin membantah menggunakan sprindik yang sama untuk menetapkan Laode Sinarwan Oda menjadi tersangka. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik bekerja sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara tersebut sebesar Rp 495.216.631.168,83.
"Memang ada satu tersangka yang praperadilannya diterima, tetapi kami evaluasi lagi dan tim penyidik menerbitkan sprindik yang baru untuk tersangka itu," ucap Sarjon saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Dalam perkara ini, kejaksaan tinggi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial LSO dan UMR dari PT Toshida Indonesia dan dua pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2020 berinisial BHR dan YSM.
ANDITA RAHMA
Baca: Kejagung Ungkap Nilai Sementara Aset Sitaan Kasus Asabri Capai Rp 15,2 Triliun