TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, perwira TNI/Polri aktif tidak dimungkinkan menjadi penjabat kepala daerah. “Mengacu kepada undang-undang, penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif ini tidak dimungkinkan,” kata Zulkifli dalam cuitannya di Twitter, Selasa, 28 September 2021.
Zulkifli mengatakan, jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, maka syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri. Sebab, penjabat gubernur harus pegawai negeri sipil atau pejabat di level madya.
Merujuk pada Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dari kedua UU tersebut, Zulkifli menilai sudah jelas bahwa sebaiknya mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. “Pengisian penjabat gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut,” ujarnya.
Pemerintah membuka peluang penjabat kepala daerah diisi perwira tinggi TNI/Polri pada masa transisi Pilkada Serentak 2024. Tahun depan, setidaknya ada tujuh kursi gubernur yang kosong karena sudah habis masa jabatannya. Posisi ini akan diisi oleh penjabat gubernur hingga Pilkada 2024. Kemudian, pada 2023 akan ada 13 kursi lagi yang kosong.
FRISK RIANA
Baca: TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kekhawatiran Sufmi Dasco