TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 agar dilaksanakan pada 15 Mei. Hal ini disepakati dalam rapat internal Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajarannya pada Senin, 27 September 2021.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei adalah tanggal yang paling dianggap rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam keterangannya.
Mahfud mengatakan dalam rapat pemerintah bersimulasi tentang 4 tanggal pemilihan pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif 2024. Ada empat opsi yang dibahas yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, atau 6 Mei.
Simulasi dilakukan dengan berbagai kegiatan Pemilu. Ia mencontohkan misalnya dengan memperpendek masa kampanye, efisien waktu dan biaya. Urusan jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden juga disimulasikan agar tak terlalu lama.
"Jadi kalau terpilih, kalau peradilan di MK kalau sengketa, atau ada putaran kedua juga dihitung. Dan memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional," kata Mahfud MD.
Dari hasil simulasi itu, tanggal 15 Mei dinilai menjadi waktu yang paling tepat. Usulan ini pun akan diajukan ke DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai undang-undang, jadwal Pemilu 2024 akan ditentukan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.
Baca juga: Mahfud: Jokowi Minta Penetapan Pemilu 2024 Tak Terpengaruh Isu Amandemen