TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Mulai awal 2009 pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menguji kepatuhan hukum (legal audit) dan kepatuhan administrasi (legal compliance) terhadap 468 izin Kuasa Pertambangan (KP). “Tapi untuk menggandeng siapa auditor yang nantinya ditunjuk masih menunggu petunjuk Gubernur karena beberapa waktu lalu BPK juga telah melakukan audit atas permintaan Departemen Pertambangan," ujar Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah Moses Nicodemus di Palangkaraya hari ini.
Audit dilakukan untuk melihat ketaatan 468 kuasa pertambangan dan kepatuhan birokrat -- dalam hal ini bupati -- yang mengeluarkan kuasa pertambangan dalam melaksanakan peraturan. "Bila memang tidak memenuhi peraturan dan bermasalah, Gubernur akan meminta bupati untuk mencabut izinnya,” katanya.
Biaya audit sebesar Rp 500 juta diambil dari APBD Kalimantan Tengah 2009. "Mudah-mudahan bisa tuntas dalam jangka satu tahun anggaran. Ini tugas berat tapi kita berupaya untuk melakukannya secermat mungkin.”
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Audit Tata Kelola Sawit dari Hulu sampai Hilir, BPKP Libatkan Kejagung, Kemenkeu hingga Polri
1 Juli 2022
Audit Tata Kelola Sawit dari Hulu sampai Hilir, BPKP Libatkan Kejagung, Kemenkeu hingga Polri
BPKP tengah menyusun gambaran umum audit tata kelola industri sawit di Indonesia. Meliputi apa saja audit tersebut?