TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atau UII Yogya mengunjungi Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi pada Ahad, 26 September 2021.
Sebanyak sepuluh orang mahasiswa pun turun beraksi, menyoalkan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menolak babak akhir pembunuhan lembaga tersebut.
Kepala Bidang Advokasi dan Jaringan LEM UII, Salsabella Sania Putri, mengatakan kedzaliman korupsi sudah sangat masif dan wajib diberantas. Sejak 2019, pemerintah disebut enggan mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Hal ini justru bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 untuk mensejahterakan rakyat. LEM UII berangkat dari Jogja untuk ikut dalam gerakan antikorupsi agar Presiden Joko Widodo mau bersikap dan membatalkan pemecatan pegawai KPK," ujar Sania melalui keterangan tertulis pada Ahad, 26 September 2021.
Sementara itu, Ketua Umum LEM UII, Sultan Salahudin, menyatakan bahwa rasa keadilan dan kemanusiaan telah wafat. Ia mengatakan LEM UII adalah barisan bergenderang yang tak membawa palu, tapi membawa kepercayaan sebagai tanda menyerbu.
"Hancur hati ini kawan-kawan telah terjadi penindasan dan tindakan yang amoral ketidakadilan dan pembodohan secara sistemik," kata Sultan. Ia meminta Presiden Jokowi untuk membuka mata dan bersikap atas hampir matinya KPK.
"Kami memohon kepada Presiden Jokowi, tolong tindaklah hal yg membunuh keadilan, batalkanlah pemecatan 57 pegawai KPK," ucap Sultan.
Di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, para mahasiswa UII juga menulis surat untuk presiden, berisikan tuntutan agar presiden memenuhi janjinya memperkuat KPK, dan segera membatalkan pemecatan pegawai KPK.
Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi merupakan bikinan masyarakat sipil sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja KPK dan pemecatan 57 pegawai lewat tes wawasan kebangsaan. Kantor yang berlokasi di pinggir jalan di depan gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, itu dibuka setiap hari Selasa dan Jumat. Di kantor itu, masyarakat bisa menitipkan surat ke Presiden Joko Widodo mengenai masalah pemberantasan korupsi dan pemecatan pegawai.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
Baca: BEM SI Ultimatum Jokowi untuk Segera Angkat 57 Pegawai KPK Jadi ASN