TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Azis Syamsuddin dari jabatannya di DPR. Menurut Aboe, MKD baru mendengar dari media massa ihwal pengunduran diri Wakil Ketua Dewan itu kepada Partai Golkar.
"Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut, sehingga kami belum bisa mengambil langkah hukum," kata Aboe dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 26 September 2021.
Aboe mengaku turut prihatin atas perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Ia mengatakan MKD akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. Kendati begitu, kata dia, MKD belum dapat melakukan pemberhentian sementara lantaran Azis masih berstatus tersangka, belum terdakwa.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang MD3. Pemberhentian sementara pimpinan DPR baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
Namun, pada Pasal 87 ayat (1) huruf b UU MD3 tertulis, pimpinan DPR dapat diberhentikan sementara jika menyatakan pengunduran diri. Jika benar Azis mundur, kata Aboe, Partai Golkar dapat memberhentikan dan mengusulkan penggantinya.
"Adapun untuk pemberhentian secara tetap mengikuti ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf c UU MD3," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ketentuan itu mengatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar DPR Adies Kadir mengatakan Azis telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. Adies mengatakan partai pun akan segera mengumumkan pengganti Azis.
"Dalam waktu dekat Partai Golkar akan mengumumkan," ujar Adies dalam konferensi pers, Sabtu, 25 September 2021.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap itu ditengarai untuk mengurus penanganan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, yang menyeret nama Azis.
KPK menyebut Azis Syamsuddin menyuap Robin sebesar Rp 3,1 miliar dari komitmen Rp 4 miliar yang dijanjikan. Politikus Golkar itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA