TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak banyak berkomentar ihwal penangkapan kadernya, Azis Syamsuddin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Azis resmi menjadi tersangka di kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Jumat, 25 September 2021.
Airlangga mengatakan menyerahkan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPR itu kepada Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir. Menurut dia, Partai Golkar sedang mengkaji status tersangka terhadap Azis.
"Kami akan memberikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00 WIB. Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," kata Airlangga di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 25 September 2021.
Airlangga Hartarto enggan berbicara lebih jauh ihwal penangkapan tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah Partai Golkar akan memberikan pendampingan hukum pada Azis. "Kami sudah menugaskan pada saudara Adies sebagai Bakumham," ujarnya.
Jumat malam, KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, yang disebut-sebut menyeret nama Azis dan Aliza.
Baca juga: Jejak Azis Syamsuddin, dari Politikus Senayan hingga Tersangka di KPK