TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan telah memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lain sebelum menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin. Azis resmi mengenakan rompi oranye setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Setelah penyidik memeriksa sekitar dua puluh orang saksi dan alat bukti lain maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk dua puluh hari pertama," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Azis ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Firli mengatakan Azis akan menjalani isolasi mandiri (Isoman) selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap kepada eks penyidik KPK Robin Pattuju. Politikus Golkar tersebut diduga menyuap Robin untuk mengurus penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Firli menyebut Azis telah memberikan uang sebesar Rp 3,1 miliar kepada Robin, dari komitmen Rp 4 miliar yang dijanjikan. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap pada Agustus 2020, baik melalui transfer bank maupun tunai.
KPK menangkap Azis di rumah pribadinya di bilangan Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 September 2021. KPK sebelumnya memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat siang. Namun politikus berusia 51 tahun itu meminta penundaan dengan alasan tengah isoman usai kontak dengan seseorang yang positif Covid-19.
Tim penyidik KPK yang dipimpin Direktur Penyidikan Karyoto lantas mendatangi Azis di rumahnya. Petugas media yang turut dalam rombongan pun melakukan tes swab antigen terhadap Azis. Negatif Covid-19, Azis pun dibawa menuju gedung KPK untuk diperiksa.
Firli Bahuri mengatakan tak menutup kemungkinan lembaganya menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Ia mengklaim KPK masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam perkara lain yang disebut-sebut juga melibatkan Azis.
"Yang pasti ini kami belum berhenti dan belum selesai, masih ada hal-hal yang harus kami kerjakan. Apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau pihak lain, nanti kami akan sampaikan lebih lengkap," ujar Ketua KPK ihwal penahanan Azis Syamsuddin.
Baca juga: Tiga Politikus Golkar Disebut Incar Kursi Azis Syamsuddin di Partai dan DPR
BUDIARTI UTAMI PUTRI