TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap Azis Syamsuddin terhadap Robin Pattuju. Menurut Firli, KPK masih melanjutkan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Firli saat ditanya ihwal status Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar. "Nanti kalau ditemukan keterangan dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara dan kami menemukan tersangka lain ya kami jadikan tersangka juga," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Firli mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka berawal dari keterangan saksi dan bukti-bukti. Ia menjelaskan saksi adalah orang yang melihat, mengetahui, atau mengalami sendiri.
Sedangkan tersangka disebutnya seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. "Karena itu ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka harus dilengkapi dulu untuk bukti-bukti," ujarnya.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, yang menyeret nama Azis dan Aliza.
Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Firli Bahuri mengatakan Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu.
Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar. Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.
Masih pada Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500. Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain.
"Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Firli.
Adapun dalam dugaan suap DAK Lampung Tengah, Azis ditengarai tak bergerak sendiri mengurus penambahan anggaran tersebut. Sumber Tempo di KPK menyebutkan seorang anggota Banggar DPR RI lain diduga ikut berperan. Bekas politikus Senayan yang ditengarai terlibat itu telah divonis untuk perkara lain, yakni kasus mafia anggaran.
Firli mengatakan KPK juga tak menutup kemungkinan mengusut anggota Banggar lain dalam perkara Azis Syamsuddin ini. "Apakah ada kemungkinan KPK melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar lain, saya tidak pernah membatasi siapa saja," kata Firli.
Baca juga: KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO