TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin telah menyuap sebesar Rp 3,1 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Uang itu diduga untuk mengurus penanganan dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar.
"Komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis) kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur) sebesar Rp4 miliar, namun yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Firli membeberkan, komunikasi Azis dan bekas penyidik KPK itu bermula pada Agustus 2020. Azis, kata Firli, menghubungi Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.
"AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Firli.
Firli mengatakan, Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk ikut mengurus dan mengawal kasus tersebut. Maskur lantas meminta Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," ucapnya.
Selanjutnya, Maskur diduga meminta uang muka sebesar Rp 300 juta dari Azis. Robin lantas memberitahukan nomor rekening Maskur kepada Azis. Sebagai komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis lantas mentransfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.
Masih di periode yang sama, Robin kemudian diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang. Menurut Firli, Azis Syamsuddin memberikan uang secara bertahap yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
Sebagai catatan, Azis Syamsuddin dijerat dengan pasal berlapis. Ia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Resmi Umumkan Azis Syamsuddin Tersangka Suap Robin Pattuju
BUDIARTI UTAMI PUTRI