TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE mengecam langkah Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Koalisi menilai pelaporan tersebut salah satu bentuk serangan kepada para pembela HAM oleh pejabat Indonesia. "Kami menilai pelaporan pidana dan gugatan perdata pada Fatia dan Haris adalah ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja pembela HAM," kata perwakilan Koalisi, Ade Wahyudin, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Sebelum Luhut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga melaporkan aktivis Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha dan Miftahul Choir ke Kepolisian. Moeldoko mempersoalkan hasil riset ICW yang menyebut adanya dugaan konflik kepentingan dirinya dan produsen ivermectin.
Ade mengatakan, hak para pembela HAM atas kebebasan berekspresi dijamin tak hanya di bawah hukum HAM internasional. Namun, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25, serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E juga mengatur hal tersebut.
Ia mengingatkan, konstitusi menjamin bahwa setiap orang bebas menyatakan pendapat di muka umum. Konstitusi juga melindungi hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan, secara lisan dan tertulis, melalui media cetak dan elektronik.
Ade mengatakan, penyampaian materi tentang keterlibatan Menko Luhut didasari temuan riset berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dibuat sejumlah organisasi masyarakat sipil. Dalam laporan itu, Luhut diduga terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin Proyek Emas Sungai Derewo di Papua.
Hal tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat posisi Luhut sebagai pejabat negara, seperti yang juga diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ade mengatakan, pelaporan-pelaporan seperti yang dilakukan Luhut dan Moeldoko ini berpotensi tereskalasi menjadi proses Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP). Kondisi ini bisa menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi, dan melemahkan kemampuan pembela HAM menjalankan pekerjaan mereka dan berbicara kebenaran kepada kekuasaan tanpa rasa takut akan pembalasan.
"Pelaporan ini semakin menunjukkan bagaimana UU ITE terutama pasal defamasi, kian menunjukkan relasi asimetrik, bahwa mereka yang punya kekuasaan menggunakan UU ITE kepada orang yang lebih lemah," kata Ade.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Rabu kemarin, 22 September 2021. Sebelum ke polisi, Luhut dua kali mengirim somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Baca juga: Pengacara Sebut Laporan Luhut Kepada Haris Azhar Bentuk Pembungkaman Aktivis