Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Laporkan Haris Azhar - Fatia KontraS ke Polisi, Simak 10 Poin Perkara Ini

image-gnews
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Luhut merasa difitnah terlibat dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Selain itu, laporan juga disampaikan karena Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu tidak puas dengan dua kali somasi yang sudah dilayangkan. "Bahasa etikanya kurang memuaskan, jawabannya tidak sesuai permintaan di somasi kemarin," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Luhut, kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.

Tempo merangkum sejumlah hal berkaitan dengan laporan ini:

1. Video Haris dan Fatia

Awalnya, Haris menayangkan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video diunggah di akun yotu Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu, Haris dan Fatia berdiialog soal perusahaan Luhut yang disebut bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

2. Dua Kali Somasi

Luhut kemudian melayangkan dua kali somasi yaitu pada 26 Agustus dan 2 September 2021.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyebut somasi bertujuan agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Sebab, video itu dinilai membentuk opini tidak benar, pembunuhan karakter, sampai berita bohong.

3. Haris Merespons

Pada 29 Agustus 2021, Haris menyebut data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris.

Data yang dimaksud Haris bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan ini diluncurkan pada 12 Agustus oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.

4. Tuntut Minta Maaf

Beberapa hari sebelum pelaporan polisi, kubu Luhut tetap menuntut agar Haris dan Fatia meminta maaf. Kuasa hukum Luhut. Juniver, mengatakan akan memenuhi undangan Haris untuk memberikan klarifikasi di Youtube.

Syaratnya, Haris harus meminta maaf terlebih dahulu. “Kalau dia gentle, dia berjiwa besar meminta maaf, setelah meminta maaf baru kami diundang,” kata Juniver pada 9 September 2021.

5. UU ITE dan Rp 100 M

Hingga akhirnya pada 22 September, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain melaporkan secara pidana, Luhut juga menuntut Haris dan Fatia membayar Rp 100 miliar.

"Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua," kata Juniver.

6. Alasan Luhut Laporkan Haris

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luhut mengatakan tidak pernah mempersoalkan pendapat orang lain terhadap dirinya. Terlebih, Luhut menyadari dirinya tinggal di negara demokrasi yang menghargai kebebasan berpendapat.

"Tetapi kita harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi haruslah disertai etika dan bertanggung jawab," kata Luhut di akun instagramnya luhut.pandjaitan yang sudah centang biru (terverifikasi) pada hari pelaporan.

7. Kubu Haris Minta Luhut Klarifikasi

Di hari yang sama, kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, menilai sejak awal memang tak ada itikad baik dari Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya di Blok Wabu. "Kami tidak melihat itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Nurkholis.

Juniver pun sebelum itu sudah membenarkan bahwa Haris memang pernah mengundang Luhut atau pengacara memberikan klarifikasi di channel youtube. "Kita diundang mengklarifikasi di YouTube-nya (Haris Azhar). Ini jawaban yang tak sesuai dengan somasi kita, tidak relevan dengan somasi kita," kata Juniver pada 3 September 2021.

8. Luhut Tak Bisa Pakai UU ITE

Luhut dikritik karena melaporkan Haris dan Fatia. Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan pejabat publik seperti Luhut tidak bisa menggunakan UU ITE. Khususnya, pasal defamasi seperti pencemaran nama baik.

Ketentuan itu, kata Damar, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang terbit pada Juni 2021, di poin F Pasal 27 Ayat 3. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan, dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi profesi atau jabatan.

"Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan pasal defamasi ini kepada Fatia dan Haris," kata Damar pada 22 September 2021.

9. Penyelidikan Dimulai

Sehari setelah laporan masuk, polisi langsung menggelar penyelidikan. "Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi karena sekarang masih tahap penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada 23 September 2021.

Yusri Yunus menerangkan, pihaknya akan memanggil Luhut sebagai pelapor dan Haris Azhar beserta Fatia Maulida sebagai terlapor. Mereka akan dimintai klarifikasi terhadap tudingan Luhut soal pencemaran nama baik.

10. Komnas HAM Terima Laporan

Di saat yang bersamaan, Komnas HAM juga menerima aduan dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengenai laporan polisi yang dibuat Luhut. Laporan disampaikan oleh KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Lokataru.

"Dari sini, kami akan pelajari semua berkas yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga pada 23 September 2021. Sandrayati mengatakan tim advokasi telah menyerahkan dokumen yang menjadi perdebatan antara Luhut dengan Haris dan Fatia.

Selain itu, tim advokasi juga memohon kepada Komnas agar menetapkan Fatia Maulidiyanti Haris Azhar, serta dua peneliti ICW yang dilaporkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, sebagai pembela HAM. Menurut Sandrayati, PBB juga mengakui bahwa pembela HAM punya hak-hak khusus.

Baca juga: Pengacara Haris Azhar Sebut Langkah Luhut Lapor Polisi Tak Pantas Ditiru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

Apple sudah berencana memproduksi iPhone di India dan MacBook di Thailand, guna melepas ketergantungan terhadap manufaktur Tiongkok.


Luhut Beberkan Rencana Investasi Besar Apple di RI: Minat di IKN, Bali hingga Solo

20 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kunjungannya ke Washington DC antara lain bertemu dengan Utusan Khusus Presiden AS untuk iklim John Kerry, Presiden World Bank David Malpass, Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan, dan Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva. Ia juga bertemu dengan pimpinan sejumlah perusahaan AS seperti Apple, Tesla, Starlink, dan Chevron. Pertemuan itu di antaranya membahas isu lingkungan hingga investasi. Instagram
Luhut Beberkan Rencana Investasi Besar Apple di RI: Minat di IKN, Bali hingga Solo

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana investasi perusahaan raksasa Apple di Indonesia dalam jumlah besar.


Besok, Luhut dan Menlu Cina Wang Yi Rundingkan soal Kereta Cepat hingga IKN di Labuan Bajo

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 18 April 2024. Wang Yi melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo usai Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, melawat ke China pada awal April lalu dan bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping. Keduanya berbagi pandangan mengenai kedamaian regional dan berkomitmen untuk mempererat hubungan. TEMPO/Subekti.
Besok, Luhut dan Menlu Cina Wang Yi Rundingkan soal Kereta Cepat hingga IKN di Labuan Bajo

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan akan membahas rincian penguatan kerja sama ekonomi Indonesia-Cina di Labuan Bajo.


Ini Tugas Luhut sebagai Koordinator Investasi Apple di IKN

1 hari lalu

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di akun Instagram @luhut,pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Ade Irma Junida)
Ini Tugas Luhut sebagai Koordinator Investasi Apple di IKN

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator dalam investasi perusahaan teknologi Apple di IKN. Apa tugas Luhut?


Jokowi Minta Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN

2 hari lalu

Jokowi Minta Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Luhut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN sejak Mei 2023. Kini dia ketiban tugas mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.


Halalbihalal Golkar Dihadiri Kaesang, Luhut, hingga Relawan Jokowi

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Halalbihalal Golkar Dihadiri Kaesang, Luhut, hingga Relawan Jokowi

Sederet petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) ikut hadir dalam acara halalbihalal Golkar tersebut.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

4 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

7 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

7 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.