TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Kepolisian akan memanggil para aktivis yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ia mengatakan penyidik akan memanggil para pihak setelah menerima laporan pengaduan tersebut. "Setelah laporan diterima oleh penyidik, selanjutnya akan mengundang untuk klarifikasi," kata Argo lewat pesan singkat, Kamis, 23 September 2021.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Sedangkan Moeldoko melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha dan Miftahul Choir, ke Markas Besar Polri.
Keduanya mengadukan para aktivis tersebut dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal pencemaran nama baik. Sebelum ke polisi, dua purnawirawan jenderal TNI itu melayangkan somasi kepada para aktivis.
Kuasa hukum para aktivis dan kelompok masyarakat sipil mendesak Kepolisian tak memproses laporan Moeldoko maupun Luhut. Selain mengingatkan ihwal kebebasan berpendapat, mereka merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan Kejaksaan ihwal pedoman interpretasi UU ITE.
Menanggapi desakan ini, Argo mempersilakan para aktivis dan kuasa hukumnya menjelaskan saat nantinya dipanggil penyidik. "Bisa disampaikan argumennya saat menerima undangan klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik," kata Argo.
Kendati begitu, dia belum merinci sejauh mana perkembangan proses laporan Moeldoko yang didaftarkan ke Mabes Polri. Dia juga tak menjawab tegas saat ditanya sikap Kepolisian dalam memproses laporan tersebut terkait dengan adanya SKB 3 Menteri ihwal pedoman interpretasi UU ITE. "Nanti kita tunggu setelah sudah ada data ya," ujar Argo.
Sedangkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan segera melayangkan undangan klarifikasi kepada Luhut, Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti. Namun dia juga belum merinci kapan pemanggilan itu bakal dilayangkan.
"Kami nantinya akan mengundang pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada juga nanti beberapa saksi dan juga terakhir adalah si terlapor sendiri," kata Yusri ihwal pelaporan Luhut, pada Kamis, 23 September 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA
Baca Juga: Luhut Laporkan Aktivis KontraS ke Polisi, YLBHI: Ciri Negara Otoriter