TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri telah memeriksa 18 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace di dalam rutan Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, sejumlah alat bukti juga telah mulai dikumpulkan.
"Kami antara lain telah memeriksa 18 saksi, empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Kamis, 23 September 2021.
Sisa saksi lainnya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Rusdi mengatakan saat ini penyidik juga masih berproses untuk mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi.
Rusdi menegaskan Polri ingin menyelesaikan kasus ini secara komprehensif. Selain kasus pidananya, dari sisi internal Polri, Propam juga ikut turun untuk memeriksa empat petugas jaga yang bertugas saat kejadian terjadi.
"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," kata Rusdi.
Sebelumnya, Muhammad Kace alias Muhammad Kece dianiaya oleh sejumlah tahanan. Salah satunya adalah anggota polisi nonaktif Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, yang terjerat kasus suap. Baik Kece maupun Napoleon merupakan penghuni rumah tahanan Bareskrim Polri. Tak hanya dianiaya, Kece diduga telah dilumuri oleh kotoran manusia.