TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap penangkapan 20 orang pelaku penyebar uang palsu, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021. Para pelaku terdiri dari tiga jaringan yang beroperasi di tiga daerah.
Jaringan pertama yang ditangkap memalsukan uang Dollar Amerika Serikat. Bareskrim menyita barang bukti sebanyak 48 lak uang palsu. Uang palsu ini diperjualbelikan dengan uang rupiah asli.
"Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang kurang lebih ada 16 tersangka yang mengedarkan, menjualbelikan uang palsu asing," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Whisnu Hermawan.
Meski begitu, Whisnu mengatakan Polri belum berhasil mengungkap lokasi pembuatan dollar palsu tersebut. Ia menduga produksi itu dilakukan wilayah Jawa Barat.
Jaringan kedua diungkap setelah adanya laporan masyarakat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Bareskrim menemukan 110.138 lak uang palsu jenis rupiah. Dua orang atas nama MA dan H ditangkap pada saat menawarkan uang palsu tersebut. Whisnu mengatakan kedua pelaku bahkan menunjukkan lokasi pembuatan uang tersebut.
"Kami berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberapa handphone dan barang bukti mobil," kata Whisnu.
Jaringan pengedar ketiga ditangkap di Demak, Jawa Tengah. Uang palsu yang diedarkan pun berjenis rupiah. Dua pelaku atas nama R dan I ditangkap dan mengungkap lokasi pembuatan uang tersebut.
"Rata-rata masih menggunakan komputer dan printer. Sehingga kalau dilihat secara kasat mata saja, uang tersebut terlihat pudar dan tidak cerah," kata Whisnu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan dampak peredaran uang palsu ini merugikan masyarakat. Selain itu praktik ini juga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah di Tanah Air.
"Beberapa modus operandi yang bisa ditemukan di lapangan antara lain biasanya pelaku menukarkan uangnya pada pasar-pasar tradisional, maupun gerai belanja di mana pada pasar tradisional itu tidak memiliki alat untuk pendeteksi uang," kata Rusdi.