TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Azis diduga menjadi tersangka pemberi suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju berhubungan dengan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut sumber Tempo di KPK, surat perintah penyidikan sudah diteken sejak awal September 2021. Beberapa hari berikutnya KPK mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke rumah politikus Partai Golkar itu di Jalan Gedung Hijau II dan rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka ini, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya tak bicara gamblang. Dia mengatakan KPK sedang menyidik dugaan korupsi pemberian suap mengenai penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tipikor yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali Fikri, lewat pesan teks, Kamis, 23 September 2021.
Ali mengatakan KPK akan menyampaikan secara lengkap kronologi, konstruksi perkara dan siapa tersangka di kasus itu pada saatnya. "Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan,” ujar Ali.
Dia mengatakan tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Penyidik, kata dia, juga sudah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
Nama Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju. Robin didakwa menerima uang lebih dari Rp 11 miliar untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. KPK dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu ke Robin. Besel diberikan agar Robin membantu mengurus perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang ditengarai menyeret nama Azis dan Aliza.
Azis belum merespon permintaan wawancara dari Tempo yang telah dikirimkan ke rumah dinasnya pada awal September lalu. Pesan teks yang dikirim lewat WhatsApp juga belum dia jawab. Saat bersaksi dalam sidang 26 Juli 2021, Azis mengakui memberikan Rp 200 juta kepada Robin. Namun, dia mengatakan uang tersebut adalah pinjaman.
“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta,” kata Azis Syamsuddin saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Juli 2021. Duduk sebagai terdakwa, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.