Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut dan Moeldoko, Pejabat Jokowi yang Pakai UU ITE Laporkan Aktivis ke Polisi

image-gnews
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pejabat di pemerintahan Presiden Joko Widodo melaporkan aktivis ke Kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Sedangkan Moeldoko mengadukan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Choir.

Pelaporan dua pejabat itu menuai sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE menilai pelaporan tersebut ancaman serius terhadap demokrasi dan kerja pembela HAM.

"Pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," kata perwakilan Koalisi, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia lantaran percakapan keduanya di kanal Youtube. Mereka membahas hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil bertajuk "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Salah satu hasil riset menyebutkan dugaan afiliasi Luhut dengan perusahaan pemegang izin proyek Sungai Emas Derewo di Papua. Sebelum melapor ke polisi, Luhut dua kali melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris.

Selain melaporkan secara pidana, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia sebesar Rp 100 miliar. Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan uang itu untuk masyarakat Papua.

Juniver membantah kliennya dianggap melakukan pembungkaman terhadap aktivis. Menurut Juniver, mantan Menteri Koordinator Bidang Polhukam itu sering menerima aktivis untuk berdiskusi.

"Berkali-kali dia katakan kepada saya, saya (Luhut) ini responsif terhadap kritik, sepanjang kritik itu membangun," kata Juniver kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.

Sedangkan pelaporan Moeldoko terhadap Egi Primayogha dan Miftahul Choir bermula dari hasil riset ICW tentang dugaan kedekatan dirinya dengan petinggi PT Harsen Laboratories, produsen ivermectin. Kedekatan itu ditengarai berpotensi pada terjadinya konflik kepentingan.

Sebelum melapor ke polisi, Moeldoko tiga kali mengirimkan somasi kepada dua aktivis antikorupsi itu. Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan, tetapi tak dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko pada 10 September lalu.

Ade mengatakan, pola ancaman hukum seperti ini berpotensi tereskalasi menjadi proses Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP), menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi, dan melemahkan kemampuan pembela HAM menjalankan pekerjaan mereka dan berbicara kebenaran kepada kekuasaan tanpa rasa takut akan pembalasan.

Padahal, ia mengingatkan, hak para pembela HAM atas kebebasan berekspresi dijamin tak hanya di bawah hukum HAM internasional. Namun, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25, serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E juga mengatur hal tersebut.

Ia mengingatkan, konstitusi menjamin bahwa setiap orang bebas menyatakan pendapat di muka umum. Konstitusi juga melindungi hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan, secara lisan dan tertulis, melalui media cetak dan elektronik.

"Pelaporan ini semakin menunjukkan bagaimana UU ITE terutama pasal defamasi, kian menunjukkan relasi asimetrik, bahwa mereka yang punya kekuasaan menggunakan UU ITE kepada orang yang lebih lemah," kata Ade.

Koalisi pun mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendesak jajarannya untuk tak menindaklanjuti pelaporan pidana, baik oleh Luhut maupun Moeldoko. Ade mengatakan, apa yang dilakukan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Egi Primayogha, dan Miftahul Choir adalah murni kebebasan berekspresi, pendapat, dan kerja-kerja pembela HAM yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.

Ia juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Fadil Imran menginstruksikan anak buahnya untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, dan Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi UU ITE.

Selain itu, Koalisi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjamin perlindungan terhadap empat aktivis yang sama-sama dilaporkan dengan pasal pencemaran nama di UU ITE tersebut. Terakhir, Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi pasal-pasal bermasalah di UU ITE. "Untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan," kata Ade Wahyudin.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

18 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

21 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Besok, Luhut dan Menlu Cina Wang Yi Rundingkan soal Kereta Cepat hingga IKN di Labuan Bajo

21 jam lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 18 April 2024. Wang Yi melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo usai Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, melawat ke China pada awal April lalu dan bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping. Keduanya berbagi pandangan mengenai kedamaian regional dan berkomitmen untuk mempererat hubungan. TEMPO/Subekti.
Besok, Luhut dan Menlu Cina Wang Yi Rundingkan soal Kereta Cepat hingga IKN di Labuan Bajo

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan akan membahas rincian penguatan kerja sama ekonomi Indonesia-Cina di Labuan Bajo.


Ini Tugas Luhut sebagai Koordinator Investasi Apple di IKN

22 jam lalu

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di akun Instagram @luhut,pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Ade Irma Junida)
Ini Tugas Luhut sebagai Koordinator Investasi Apple di IKN

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator dalam investasi perusahaan teknologi Apple di IKN. Apa tugas Luhut?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

23 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Jokowi Minta Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN

1 hari lalu

Jokowi Minta Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Luhut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN sejak Mei 2023. Kini dia ketiban tugas mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Halalbihalal Golkar Dihadiri Kaesang, Luhut, hingga Relawan Jokowi

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Halalbihalal Golkar Dihadiri Kaesang, Luhut, hingga Relawan Jokowi

Sederet petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) ikut hadir dalam acara halalbihalal Golkar tersebut.