Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Tak Lanjutkan Laporan Luhut dan Moeldoko

Reporter

image-gnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Rapat perdana antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut membahas realisasi program prioritas Kapolri dan komitmen kepemimpinan, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta kesimpulan rapat pada rapat kerja sebelumnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Rapat perdana antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut membahas realisasi program prioritas Kapolri dan komitmen kepemimpinan, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta kesimpulan rapat pada rapat kerja sebelumnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengecam laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ke polisi. Koalisi menilai pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Koalisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo agar mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana, baik oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko. "Karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang,” kata perwakilan koalisi dari LBH Pers, Ade Wahyudin lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.

Ade mengatakan koalisi berpendapat laporan terhadap para aktivis oleh pejabat publik merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM. Dia mengatakan para pembela HAM memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang bebas menyatakan pendapat di depan umum. Pasal 28E UUD 1945 juga melindungi hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan, secara lisan dan tertulis, melalui media cetak dan elektronik.

Ade mengatakan koalisi menilai laporan pidana aitu merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kerja pembela HAM. Pembela yang seharusnya mendapatkan perlinudngan, justru diserang oleh pejabat publik. Dia khawatir ancaman hukum seperti yang dilakukan Luhut dan Moeldoko berpotensi menjadi tren baru. Dampaknya, kata dia, demokrasi akan hilang dan melemahkan kemampuan pembela HAM menjalankan pekerjaan mereka untuk bicara.

Selain itu, koalisi berpendapat laporan ini semakin menunjukkan UU ITE, terutama pasal pencemaran nama baik, sering digunakan oleh orang berkuasa. Mereka yang menjadi korban adalah orang yang lebih lemah kekuasannya. “Ini menunjukkan karakter hukum yang selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia berpendapat pelaporan oleh Luhut dan Moeldoko menegaskan tak ada upaya pemerintah mengerem kasus-kasus UU ITE. Sejak 26 Juni 2021, sudah ada SKB dari Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal yang kerap disalahgunakan. Dalam SKB itu, salah satunya disebutkan bukan merupakan delik pencemaran nama bila apa yang disampaikan berupa penilaian, hasil evaluasi dan kenyataan.

Pernyataan kecaman terhadap pelaporan itu dibuat oleh 20 organisasi yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE. Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Greenpeace Indonesia dll.

Baca: Luhut Laporkan Haris Azhar - Fatia, SAFEnet: Berkebalikan dengan Ucapan Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut Bilang Rumah Dinas Menteri di IKN Kecil, Menteri PUPR Basuki Sebut Soal Compact City, Ini Artinya

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Mensesneg Pratikno (keempat kanan), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (ketiga kanan) dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kedua kanan) meninjau pembangunan rumah tapak menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Luhut Bilang Rumah Dinas Menteri di IKN Kecil, Menteri PUPR Basuki Sebut Soal Compact City, Ini Artinya

Compact City akan diterapkan dalam membangun rumah dinas menteri di IKN. Lantas, apa arti dari konsep yang disebut Menteri PUPR itu?


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

14 jam lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.


Minta Kader Kompak, Luhut: Golkar yang Mengatur, Jangan Diatur-atur

2 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan berbicara dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Minta Kader Kompak, Luhut: Golkar yang Mengatur, Jangan Diatur-atur

Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan meminta kader melawan jika ada yang ingin goyahkan beringin.


TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu, Kapolri Ingatkan Ini

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan media sosial dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Foto: Istimewa
TPN Ganjar-Mahfud akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu, Kapolri Ingatkan Ini

Kapolri Listyo Sigit mengingatkan kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud sebagai saksi dalam gugatan dugaan kecurangan pemilu di MK.


Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ingin Cegah Eskalasi Besar Massa Menolak Hasil Pemilu 2024

3 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) bersama eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kediaman Mahfud MD, kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Usai resmi menjabat sebagai Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto melakukan beberapa kegiatan salah satunya bertemu dengan Mahfud MD. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ingin Cegah Eskalasi Besar Massa Menolak Hasil Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah sudah mendeteksi gelombang massa yang akan turun ke jalan untuk menolak hasil pemilu 2024.


Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

3 hari lalu

Anies Baswedan saat melayat ke kediaman almarhum Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Mustafa Center, Jalan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

Anies Baswedan menanggapi Luhut soal pengkritik pemerintah. Menurut Anies, kritik seharusnya jadi proses pembelajaran dan bagian dari demokrasi.


Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. Kapolri dan Kompolnas penasaran sosok Kapolda yang dimaksud.


Kapolri Listyo Sigit Tunggu Saksi Kapolda yang Disiapkan Kubu Ganjar dalam Gugatan MK

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Listyo Sigit Tunggu Saksi Kapolda yang Disiapkan Kubu Ganjar dalam Gugatan MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menunggu soal saksi kapolda yang disiapkan oleh kubu Ganjar Pranowo untuk gugatan hasil pemilu di MK.


Sandiaga soal Dampak Ekonomi Konser Dunia Digelar di RI: Bukan Mustahil Mencapai Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Taylor Swift saat konser The Eras Tour di Argentina. Foto: Instagram Taylor Swift.
Sandiaga soal Dampak Ekonomi Konser Dunia Digelar di RI: Bukan Mustahil Mencapai Rp 1 Triliun

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yakin Indonesia bisa memperoleh keuntungan seperti Singapura saat menggelar konser kelas dunia.