TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi bertentangan dengan ucapan Presiden Joko Widodo. Damar merujuk pernyataan Jokowi yang ingin masyarakat mengkritik dirinya dan jajaran pemerintahannya.
"Berkebalikan dari pernyataan Presiden yang ingin rakyat Indonesia mengkritik dirinya dan pemerintahannya. Pelaporan ini mengirim pesan jangan macam-macam dengan pejabat," kata Damar dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2021.
Damar mengatakan pelaporan Luhut ini menambah kabar buruk kemunduran demokrasi Indonesia yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Luhut melaporkan Fatia dan Haris ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ihwal pencemaran nama baik.
SAFEnet, Damar mengatakan, sudah kerap menyampaikan bahwa UU ITE, khususnya pasal defamasi, bersifat mengabdi kepada kekuasaan. Pasal defamasi itu mencirikan relasi asimetris antara mereka yang berkuasa dan yang lemah.
Namun, dia melanjutkan, pemerintah sebenarnya sudah merespons persoalan ini dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 26 Juni 2021 untuk mengerem laju kasus-kasus UU ITE. Pedoman Pasal 27 ayat (3) poin c dalam SKB itu menyebutkan bahwa hasil penelitian, kenyataan, pendapat, hasil evaluasi bukan termasuk delik pencemaran nama.
Lalu dalam poin f tertulis bahwa pelapor harus merupakan orang per orang dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. "Artinya pejabat publik tidak bisa gunakan pasal defamasi ini kepada Fatia dan Haris dan aktivis prodemokrasi lainnya yang berhadapan dengan UU ITE," kata Damar.
SAFEnet pun mengecam laporan pidana dan perdata yang dilakukan Luhut. Selain mengancam pidana, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia sebesar Rp 100 miliar.
"Pelaporan ini memalukan pemerintah Indonesia karena menegasikan upaya kerja keras pemerintah untuk mereduksi kasus-kasus UU ITE dan ini mempertaruhkan restorative justice," ujar Damar.
Damar mengatakan, penyelesaian kasus-kasus UU ITE tak harus berujung pada pemidanaan yang merupakan ultimum remedium atau langkah terakhir. Ia mengatakan energi yang ada mestinya digunakan untuk menangani kasus-kasus besar, bukan mengurusi harga diri pejabat yang terluka karena hasil penelitian.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran namanya disebut diduga terlibat dalam proyek rencana eksploitasi Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Luhut mengadu ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya setelah dua kali melayangkan somasi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | YUSUF MANURUNG
Baca: Pemerintah akan Tambah Pasal Pidana dalam UU ITE, Bagaimana Revisi Pasal Karet?