INFO NASIONAL-- Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (22/9).
Rapat kerja ini membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (DIM RUU SKN) dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU SKN.
Selain Menpora Amali, dari pemerintah turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Raker ini, Komisi X DPR dan Pemerintah menyepakati jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang telah dikirim diserahkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebanyak 861 DIM.
Amali menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada DPR atas disetujuinya DIM dan pembentukan Panja RUU SKN. Dia pun memastikan pihaknya di pemerintah akan turut terlibat dalam pembahasan di rapat Panja.
"Jumlah DIM ini 861 itu mencerminkan bahwa dari internal pemerintah benar-benar serius terkait RUU SKN. Jadi bukan hanya DIM dari Kemenpora tapi kami juga mengakomodir DIM dari berbagai kementerian lembaga lainnya," katanya.
Menpora optimis RUU SKN ini dapat selesai sesuai target yakni dalam dua masa sidang DPR RI.
"Inilah semangat Komisi X mendorong supaya undang-undang SKN ini cepat lahir. Saya kira kepentingan kita bersama undang-undang ini harus segera lahir dan kami akan membantu apa yang telah disampaikan tadi baik tata tertib dan lain sebagainya. Kami pasti akan dipimpin oleh para pejabat eselon I dan semua yang datang itu bisa mengambil keputusan," ucapnya.
Menpora Amali menyampaikan bahwa tim Panja dari Kemenpora akan dipimpin oleh Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewa S Broto. Adapun penanggung jawab dari Kemendagri yakni Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan Komisi X DPR dan Pemerintah menyepakati jumlah DIM tentang Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) sebanyak 861 DIM.
“Dari jumlah ini, DIM yang Tetap sebanyak 191 DIM, DIM yang Dihapus sebanyak 122, DIM Perubahan Substansi sebanyak 137, DIM Penambahan Substansi sebanyak 370, dan DIM Perubahan Redaksional sebanyak 41,” ujar Dede Yusuf.
Pada rapat ini, Komisi X dan Pemerintah menyepakati DIM Tetap. Sementara untuk DIM Diubah Redaksi, Diubah Substansi, DIM Dihapus, DIM Usulan Baru, akan dibahas dalam Panja yang terdiri dari pemerintah dan DPR.
Disamping itu, Komisi X DPR dan Pemerintah juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU SKN. Dan Ketua Panja ini diduduki oleh Dede Yusuf Macan Effendi sendiri.
"Panja tentang Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terdiri dari tim Panja DPR 30 orang dan Pemerintah 61 orang," kata Dede. (*)