TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan pemeriksaan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pemeriksaan itu soal perkara dugaan perundungan dan pelecehan di lembaga tersebut.
Mereka yang diperiksa adalah tiga orang staf dan satu orang dari bagian hukum. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan ketiga staf itu bekerja di divisi yang sama dengan korban, yakni MS.
Adapun pemanggilan ketiganya, berdasarkan rilis yang disebar oleh MS dan keterangan pimpinan KPI yang disampaikan kepada Komnas HAM pada pekan lalu.
"Kemudian untuk pemeriksaan terkait dengan situasi atau kondisi suasana kerja di lingkungan KPI," ujar Beka Ulung melalui video YouTube pada Rabu, 22 September 2021.
Selain itu, Komnas HAM juga mendalami pihak KPI merespons atas insiden perundungan yang terjadi, serta menelisik pihak yang mengetahui dan mendengar kejadian tersebut.
Kepada Komnas HAM, tiga orang staf itu menyatakan mendengar peristiwa dugaan pelecehan dan perundungan dari MS secara langsung. Mereka kemudian memberikan saran ke korban.
"Jadi mereka mendengar langsung (peristiwa) dari MS. Mendengar dari yang bersangkutan (korban) dan kemudian memberi saran kepada MS untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," kata Beka Ulung.
Karyawan KPI Pusat, MS, diduga mengalami pelecehan dan perundungan oleh rekan kerjanya pada 2015. Para terduga pelaku disebut menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan secara berkala hingga membuat MS depresi.
Kasus ini terungkap setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan dan perundungan terhadap MS viral. MS dan komisioner KPI lantas membuat laporan di Polres Jakarta Pusat pada 1 September 2021. Sebanyak lima karyawan KPI Pusat dilaporkan sebagai pelaku.
Baca juga: Kapolres Jakpus Dipanggil Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan di KPI
ANDITA RAHMA