TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Indonesia membuat kasus infeksi Covid-19 mengalami penurunan. Sesuai dengan aturan-aturan sebelumnya, PPKM yang sebelumnya diterapkan dengan level 4 telah diturunkan ke level 3 di beberapa daerah. Bahkan, beberapa daerah telah mengalami penurunan dari level 2 menjadi level 3.
Penurunan level tersebut dibarengi dengan perubahan beberapa aturan yang membuat PPKM semakin dilonggarkan. Merujuk pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, salah satu aturan yang mengalami perubahan adalah aturan terkait pelaksanaan resepsi pernikahan. Di daerah yang level penerapan PPKM-nya telah mengalami penurunan dari level 4 ke level 3 dan 2, resep pernikahan dapat digelar.
Daerah yang level penerapan PPKM-nya berada pada level 2 dan 3 dapat menyelenggarakan pernikahan dengan beberapa penyesuaian. Daerah dengan PPKM level 3 dapat melangsungkan pernikahan dengan durasi maksimal 20 menit. Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan untuk mengadakan acara makan di tempat. Berbagai aturan tersebut juga harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, daerah dengan PPKM level 2 mendapat sedikit kelonggaran dalam pelaksanaan resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan dapat digelar dengan durasi waktu maksimal 50 menit di daerah dengan PPKM level 2. Meskipun demikian, acara makan di tempat masih belum boleh dilaksanakan di daerah dengan PPKM level 2.
Penerapan PPKM level 2 dan 3 juga dibarengi dengan berbagai penyesuaian-penyesuaian lain. Bioskop film yang sebelumnya dilarang untuk memutar film kini dapat mengadakan pemutaran film dengan kapasitas maksimal 50 persen. Para pengunjung bioskop pun juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki bioskop. Penerapan protokol kesehatan yang ketat pun juga akan dilakukan di dalam bioskop.
Selain bioskop, berbagai pusat perbelanjaan juga akan dibuka selama penerapan PPKM level 2 dan 3. Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan dengan pengawasan yang ketat dari orang tua.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka di Daerah Level 3