TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya, dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT berlangsung pada 21 September 2021 malam sekitar pukul 20.00 WITA.
"Iya betul, salah satu yang ditangkap (Bupati Kolaka Timur)," ujar Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Rabu, 22 September 2021.
Dilansir dari https://elhkpn.kpk.go.id/, Andi Merya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 478 juta. Ia melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya pada 9 September 2020 lalu atau pada saat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.
Adapun rincian hartanya adalah tanah dan bangunan senilai Rp 90 juta, harta bergerak lain senilai Rp 374 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 13 juta. Sehingga total menjadi Rp 478 juta.
Ali mengatakan, KPK memiliki 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum Bupati Kolaka Timur Andi Merya.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Ditangkap Bareng BPDB