TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyatakan belum bisa memeriksa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte lantaran terganjal masalah izin dari Mahkamah Agung (MA). Napoleon diduga menganiaya Muhammad Kace di dalam sel Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Selasa, 21 September 2021.
Baca Juga:
Sementara itu, Propam Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap tujuh petugas rutan, yang terdiri dari penjaga tahanan dan kepala rutan.
"Serta pemeriksaan terhadap satu orang tahanan atas nama H alias C," kata Sambo. Kendati demikian, ia belum membeberkan hasil seluruh pemeriksaan.
Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, petugas jaga rutan mengganti gembok sel sesuai perintah Napoleon. Hal itu dikarenakan Napoleon merupakan jenderal bintang dua, pangkatnya jauh lebih tinggi dari penjaga rutan.
"Yang jaga tahanan itu kan pangkatnya bintara. Sementara pelaku ini pangkatnya pati (pejabat tinggi) Polri, dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," kata Andi.
ANDITA RAHMA
Baca: Polisi Sebut Ada Eks Anggota FPI Bantu Napoleon Aniaya Muhammad Kace