TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara kasus pengadaan tanah di Munjul. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan ditanya 8 pertanyaan soal program pengadaan rumah di DKI Jakarta.
“Alhamdulillah sudah selesai,” kata Anies di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021. Ia mengatakan pertanyaannya mengenai landasan aturan dalam pengadaan rumah di Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menerima 9 pertanyaan mengenai identitasnya. Anies berharap penjelasan yang diberikan bisa membantu KPK memberantas korupsi. “Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan,” tutur dia.
Anies Baswedan mendatangi komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. Dia keluar dari gedung pukul 15.16 WIB. Selain Anies, KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia datang lebih dulu pukul 09.45 WIB.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi di kasus ini. Keduanya dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono.
KPK menetapkan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. Komisi antirasuah memperkirakan kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Jubir Sebut Pegawai KPK yang Dipecat dapat Tunjangan Hari Tua