TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengidentifikasi aset milik obligor dalam bentuk tanah seluas 15,2 juta hektare. "Seluas 5,2 juta hektare di lima kota sudah kami kuasai kembali dan sekarang masuk ke sertifikasi atas nama negara," kata Menko Polhukam Mahfud Md, Selasa, 21 September 2021.
Menurut dia, Satgas BLBI terus berjalan dan sudah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Selain identifikasi aset, Satgas juga telah memanggil para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam pemanggilan ini, Satgas berhasil menagih serta mengidentifikasi utang mereka.
"Selanjutnya, utang-utang dalam bentuk uang, rekening, dalam bentuk pengakuan itu, ya jalan. Buktinya mereka yang dipanggil hampir semuanya merespons. Ada yang langsung oke saya bayar, ada yang mungkin utangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang," ujar Mahfud Md.
Ketua Pengarah Satgas BLBI ini bersyukur Satgas sudah mencetak uang sebesar Rp100 miliar dari salah satu obligor pada Senin, 20 September 2021. Ia pun menyoroti beberapa obligor dana BLBI yang masih enggan membayar utangnya kepada negara.
Padahal, ia menuturkan, pemerintah sudah berbaik hati memperkecil nilai utang obligor ke negara pada masa krisis moneter. Ia menyebut bahwa pemberian pinjaman kepada para pengutang BLBI yang secara hak tagih nilainya sudah disesuaikan dengan situasi saat itu.
"Mereka diberi pinjaman kepada negara,
utang kepada negara, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka bayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan dengan situasi saat itu," tutur Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp 58 triliun dan hanya membayar 17 persen dari jumlah itu. Hal ini karena nilai utangnya telah disesuaikan dengan kondisi pada saat waktu pinjam.
"Menilai hak utang yang kami bayari, hartamu berapa, kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan kepada negara. Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang," ujar Menko Polhukam.
Ia menyatakan bahwa penagihan oleh
Satgas BLBI akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kebijakan pemerintah untuk itu selesai, sudah diputus secara politik di DPR. Sekarang tinggal mempercepat penagihan," kata Mahfud Md.
Baca juga: Tagih Utang Keluarga Bakrie Rp 22,67 M, Satgas BLBI: Ada Perkembangan
Iklan