TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan mengatasi kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) atau overcrowding dengan membangun lapas baru bukan solusi terbaik. Selain tidak efektif, hal itu juga akan memakan biaya besar.
"Untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar membutuhkan biaya Rp300 miliar," ujar dia dalam diskusi daring, Selasa 21 September 2021.
Ia berpandangan inti masalah kelebihan kapasitas hunian lapas di Tanah Air ialah mengenai substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar memidanakan seseorang. "Ini yang saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita masih berkutat pada hukum pidana zaman 'hammurabi'," ucap dia.
Artinya, hukum pidana dijadikan sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Adapun Kemenkumham tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang kemudian ditempatkan di suatu lapas. "Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa. Kita ini tempat pembuangan akhir," kata Prof Eddy.
Solusinya, ia menyarankan agar mengubah atau merevisi Undang-Undang tentang Narkotika, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan.
Baca: Lapas Overcrowding, BNN Sebut Rehabilitasi Bisa Jadi Alternatif Pemenjaraan